RTRW Kabupaten Samosir










    BUPATI SAMOSIR
    PROVINSI SUMATERA UTARA

    PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMOSIR
    NOMOR 3 TAHUN 2018

    TENTANG

    RENCANA TATA RUANG WILAYAH
    KABUPATEN SAMOSIR TAHUN 2018-2038

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    BUPATI SAMOSIR,

    Menimbang :
    a.  bahwa perkembangan situasi Nasional dan Internasional menuntut penegakan prinsip-prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang yang baik dengan memperhatikan Hak Asasi Manusia;
    b.  bahwa dalam pemanfaatan ruang wilayah di Kabupaten Samosir perlu diberikan landasan dan kepastian  hukum demi menjaga keserasian dan keterpaduan serta kelestarian lingkungan, sehingga tidak akan menimbulkan kesenjangan;
    c.   bahwa pemanfaatan ruang wilayah kabupaten baik sebagai wadah maupun  sebagai sumber daya alam, perlu dilindungi dan dikelola secara berkelanjutan, berdaya guna dan berhasil guna, sehingga kualitas ruang wilayah kabupaten dapat terjaga keberlanjutannya secara selaras, serasi dan seimbang demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
    d.  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
    e.   bahwa Kabupaten Samosir sebagai salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Utara belum memiliki Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan daerah;
    f.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Samosir Tahun 2018-2038;

    Mengingat :
    1.  Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah dirubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
    2.  Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015 – 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2015 Nomor 3);
    3.  Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
    4.  Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan;

    Dengan Persetujuan Bersama
    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAMOSIR
    dan
    BUPATI SAMOSIR

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :   PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SAMOSIR TAHUN 2018-2038

    BAB I
    KETENTUAN UMUM
    Bagian kesatu
    Pasal 1
    Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan :
    1.  Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
    2.  Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945.
    3.  Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan tugas pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
    4.     Kabupaten adalah Kabupaten Samosir.
    5.     Bupati adalah Bupati Samosir.
    6.     DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir.
    7.     Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disebut dengan RTRW adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan wilayah;
    8.     Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
    9.     Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang danau dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah kabupaten, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
    10. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
    11. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
    12. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
    13. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaa dan pengawasan penataan ruang.
    14. Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penataan ruang.
    15. Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat. 
    16. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
    17. Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    18. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
    19. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
    20. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
    21. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait  padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrasi dan/atau aspek fungsional.
    22. Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budidaya.
    23. Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
    24. Kawasan Lindung Geologi adalah kawasan lindung nasional denganfungsi utama untuk melindungi kawasan cagar alam geologi, kawasan rawan bencana alam geologi dan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah;
    25. Kawasan peruntukan pertambangan adalah kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan bagi wilayah yang sedang maupun yang akan dilakukan pertambangan, meliputi bahan galian golongan A, B dan C;
    26. Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
    27. Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
    28. Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah pedesaaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
    29. Kawasan minapolitan adalah kawasan yang dibangun atau dikembangkan dengan konsep yang dititik beratkan pada kemajuan sektor perikanan dengan mengedepankan prinsip efisiensi, kualitas, percepatan dan berkesinambungan.
    30. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
    31. Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa adalah kawasan yang diperuntukkan untuk kegiatan perdagangan dan jasa termasuk pergudangan yang diharapkan akan mampu mendatangkan keuntungan bagi pemiliknya dan memberikan nilai tambah pada satu wilayah kawasan perkotaan;
    32. Kawasan peruntukan permukiman adalah kawasan yang diperuntukan untuk tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung bagi peri kehidupan dan penghidupan.
    33. Kawasan pertahanan negara adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan.
    34. Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
    35. Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    36. Orang adalah orang pribadi dan/atau badan hukum.
    37. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
    38. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
    39. Pusat Kegiatan Wilayah Promosi yang selanjutnya disebut PKWp adalah kawasan perkotaan yang dipromosikan untuk berfungsi melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
    40. Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan.
    41. Pusat Kegiatan Lokal Promosi yang selanjutnya disebut PKLp adalah kawasan perkotaan yang dipromosikan untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan.
    42. Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut PPK adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
    43. Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disebut PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.
    44. Rencana sistem jaringan prasarana kabupaten adalah rencana jaringan prasarana wilayah yang dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah kabupaten dan untuk melayani kegiatan yang memiliki cakupan wilayah layanan prasarana skala kabupaten.
    45. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali  jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
    46. Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis
    47. Rencana sistem perkotaan di wilayah kabupaten adalah rencana susunan kawasan perkotaan sebagai pusat kegiatan di dalam wilayah kabupaten yang menunjukkan keterkaitan saat ini maupun rencana yang membentuk hierarki pelayanan dengan cakupan dan dominasi fungsi tertentu dalam wilayah kabupaten.
    48. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
    49. Kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintah, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
    50. Cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa bendda cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
    51. Rencana pola ruang wilayah kabupaten adalah rencana distribusi peruntukan ruang wilayah kabupaten yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan budidaya yang dituju sampai dengan akhir masa berlakunya RTRW kabupaten (20 tahun) yang dapat memberikan gambaran pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang dituju sampai dengan akhir masa berlakunya perencanaan 20 tahun.
    52. Geopark adalah suatu kawasan yang memiliki unsur-unsur geologi terkemuka (outstanding)-termasuk nilai arkeologi, ekologi, sosial kultur dan pariwisata yang ada di dalamnya, dimana masyarakat setempat diajak berperan serta untuk melindungi dan meningkatkan fungsi warisan alam
    53. Geoarea adalah suatu kawasan sejarah kebumian (peristiwa bumi) sebagai bagian dari Geopark yang mempunyai  beberapa geosite penting
    54. Geosite adalah situs sejarah kebumian yang mengandung unsur keragaman geologi penting (mempunyai signifikansi tinggi), keanekaragaman hayati dan keragaman budaya yang unik, dan atau kombinasi ketiga unsur tersebut
    55. Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
    56. Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
    57. Kawasan strategis kabupaten adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
    58. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
    59. Kawasan peruntukan hutan rakyat adalah kawasan yang fungsi utamanya diperuntukkan bagi kegiatan perkebunan dan hutan rakyat dengan tujuan untuk memanfaatkan potensi lahan yang sesuai untuk kegiatan perkebunan/hutan rakyat dalam meningkatkan produksi perkebunan atau kehutanan, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Kawasan perkebunan/hutan rakyat merupakan kawasan penyangga bagi kawasan hutan lindung.
    60. Kawasan peruntukan pertanian adalah kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan pertanian yang meliputi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan.
    61. Kawasan peruntukan perikanan adalah kawasan yang difungsikan untuk kegiatan perikanan dan segala kegiatan penunjangnya dengan tujuan pengelolaan untuk memanfaatkan potensi lahan untuk perikanan dalam meningkatkan produksi perikanan, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
    62. Kawasan peruntukan pariwisata adalah kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan pariwisata atau segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usahausaha yang terkait di bidang pariwisata.
    63. Kawasan peruntukan industri adalah kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten.
    64. Kawasan cepat tumbuh adalah kawasan budidaya yang didalamnya terdapat kegiatan produksi, Jasa, permukiman yang berkontribusi penting bagi pengembangan ekonomi daerah.
    65. Hutan adalah satu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
    66. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpangaruh aktifitas daratan.
    67. Embung adalah bangunan konservasi air berbentuk kolam untuk menampung air hujan, air limpasan (run off) serta sumber air lainnya untuk mendukung usaha pertanian, perkebunan dan peternakan.
    68. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
    69. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten adalah arahan untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang wilayah kabupaten sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya, dalam suatu indikasi program utama jangka menengah lima tahunan kabupaten.
    70. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
    71. Sistem pengelolaan air limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik.
    72. Tempat penampungan sementara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
    73. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disebut TPST adalah tempat dilaksanakannya tempat pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
    74. Tempat pemrosesan akhir yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
    75. Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disebut BKPRD adalah badan bersifat adhoc yang dibentuk di Kabupaten mempunyai tugas membantu pelaksanaan tugas Bupati dalam koordinasi penataan ruang di daerah.
    76. Mitigasi adalah upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik secara struktur atau fisik alami dan/atau buatan maupun nonstruktur atau nonfisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
    77. Indikasi program utama jangka menengah lima tahunan adalah petunjuk yang memuat usulan program utama, lokasi, besaran, waktu pelaksanaan, sumber dana, dan instansi pelaksana dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang.
    78. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten adalah                       ketentuan-ketentuan yang dibuat atau disusun dalam upaya mengendalikan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten agar sesuai dengan RTRW kabupaten yang dirupakan dalam bentuk ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi untuk wilayah kabupaten.
    79. Ketentuan umum peraturan zonasi sistem kabupaten adalah ketentuan umum yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan/fungsi ruang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten.
    80. Ketentuan perizinan adalah ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten sesuai kewenangannya yang harus dipenuhi oleh setiap pihak sebelum pemanfaatan ruang, yang digunakan sebagai alat dalam melaksanakan pembangunan keruangan yang tertib sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disusun dan ditetapkan.
    81. Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    82. Ketentuan insentif dan disinsentif adalah perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang dan juga perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang.
    83. Arahan sanksi adalah arahan untuk memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
    84. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
    85. Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
    86. Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.

    87.     Holding zone adalah penerapan delineasi kawasan yang belum ditetapkan perubahan peruntukan ruangnya.

    88.     Ecotourism adalah pariwisata yang berwawasan lingkungan.

    BAB II
    LINGKUP WILAYAH PERENCANAAN DAN MUATAN RTRW
    Bagian Kedua
    Azas, Peran dan Fungsi
    Pasal 2
    (1)   RTRW Kabupaten disusun berdasarkan azas :
    a.  Keterpaduan;
    b.  Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
    c.  Keberlanjutan;
    d.  Keberdayagunaan, dan keberhasilgunaan;
    e.  Keterbukaan;
    f.   Kebersamaan, dan kemitraan;
    g.  Perlindungan kepentingan umum;
    h. Kepastian hukum dan keadilan; dan
    i.   Akuntabilitas.
    (2)   RTRW Kabupaten berperan sebagai alat operasionalisasi pelaksanaan pembangunan di Wilayah Kabupaten.
    (3)   RTRW Kabupaten berfungsi sebagai  pedoman untuk :
    a.  acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan;
    b.  acuan dalam pemanfaatan ruang wilayah kabupaten;
    c.  acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten;
    d.  acuan lokasi investasi dalam wilayah Kabupaten yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta;
    e.  pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten; dan
    f.   dasar pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perijinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi; dan acuan dalam administrasi pertanahan.





    Bagian Ketiga
    Ruang Lingkup Pengaturan
    Paragraf 1
    Muatan
    Pasal 3
    RTRW Kabupaten memuat :
    a.   tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah Kabupaten;
    b.  rencana struktur ruang wilayah Kabupaten yang meliputi sistem pusat kegiatan dan sistem jaringan prasarana wilayah;
    c.   rencana pola ruang wilayah Kabupaten  yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya;
    d.  penetapan kawasan strategis kabupaten;
    e.   arahan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten yang terdiri dari indikasi program utama jangka menengah lima tahunan dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi dan acuan dalam administrasi pertanahan.

    Paragraf 2
    Wilayah Perencanaan
    Pasal 4
    (1)           Wilayah perencanaan RTRW Kabupaten terdiri dari wilayah daratan, seluas kurang lebih 1.444,25 (seribu empat ratus empat puluh empat koma dua puluh lima) kilometer persegi.
    (2)           letak geografis kabupaten berada pada posisi  20 21’38’’ - 20 49’48’’ Lintang Utara; 980 24’00’’ - 990 01’48’’ Bujur Timur.
    (3)           batas-batas wilayah administrasi kabupaten, meliputi :
    a.          Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Karo dan Kabupaten Simalungun;
    b.          Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Toba Samosir;
    c.           Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Humbang Hasundutan; dan
    d.          Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Barat.
    (4)           Wilayah daratan meliputi seluruh wilayah administrasi Kabupaten yang terdiri atas:
    a.          Kecamatan Pangururan;
    b.          Kecamatan Simanindo;
    c.           Kecamatan Ronggur Nihuta;
    d.          Kecamatan Palipi;
    e.           Kecamatan Nainggolan;
    f.            Kecamatan Onan Runggu;
    g.          Kecamatan Sianjur Mula-mula;
    h.          Kecamatan Harian; dan
    Kecamatan Sitio-tio.






    BAB II
    TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI
    Bagian Kesatu
    Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten
    Pasal 5
    Penataan ruang wilayah Kabupaten bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan nilai-nilai luhur budaya lokal untuk mencapai Samosir sebagai daerah tujuan wisata internasional.

    Bagian Kedua
    Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten
    Pasal 6
    Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan kebijakan sebagai berikut:
    a.    pelestarian dan pemantapan fungsi lindung pada bagian-bagian wilayah yang akan atau tetap memiliki fungsi lindung;
    b.   pengembangan kawasan budidaya diarahkan sesuai dengan kemampuan daya dukung lingkungan peningkatan aksesibilitas daerah untuk pelayanan kebutuhan domestik dan kebutuhan ekspor;
    c.    peningkatan aksesibilitas daerah yang meliputi transportasi darat, danau dan penyeberangan serta udara;
    d.   meningkatkan intensitas dan skala ekonomi sentra-sentra produksi pertanian, perkebunan dan perikanan untuk pelayanan kebutuhan domestik dan dalam jangka panjang;
    e.    pengembangan prasarana dan sarana dasar wilayah Kabupaten;
    f.     pengembangan prasarana permukiman; dan
    g.    pemanfaatan sumber daya alam secara berkeadilan dan berkelanjutan.


    Bagian Ketiga
    Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten
    Pasal 7
    (1)   Strategi untuk melaksanakan kebijakan pelestarian dan pemantapan fungsi lindung pada bagian-bagian wilayah yang akan atau tetap memiliki fungsi lindung, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a, meliputi:
    a. membatasi perkembangan kegiatan budidaya termasuk pariwisata atau kegiatan produksi yang berlangsung di dalam kawasan lindung atau kegiatan yang berada di dalam hutan lindung memberikan kompensasi lahan di luar kawasan lindung;
    b. membatasi permukiman atau enclavement bagi pemanfaatan kawasan budidaya yang terkena dampak pemantapan kawasan lindung;
    c.  membatasi atau enclaving permukiman yang terdapat di dalam kawasan lindung yang luasnya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat;
    d. menghentikan atau pemindahan permukiman penduduk di sepanjang tepi sungai dan danau akan dilakukan jika dinilai telah mengganggu fungsi sungai dan danau tersebut;
    e.  memberdayakan masyarakat dalam menjaga kawasan lindung, serta membina kegiatan perladangan dan permukiman tradisional di dalamnya;
    f.   mengendalikan pemanfaatan ruang pada kawasan lindung sesuai dengan fungsi hutan lindung yang telah ditetapkan; dan
    g. menjaga konsistensi dan keterpaduan pemanfaatan kawasan lindung pada daerah-daerah perbatasan dengan kabupaten di tepian Danau Toba;
    (2)   Strategi untuk melaksanakan kebijakan pengembangan kawasan budidaya diarahkan sesuai dengan kemampuan daya dukung lingkungan; peningkatan aksesibilitas daerah untuk pelayanan kebutuhan domestik, dan kebutuhan ekspor, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b adalah:
    a.  mengembangkan kawasan pariwisata yang terintegrasi dengan semua sektor, terutama pada lokasi-lokasi yang memiliki potensi wisata, baik wisata alam, wisata budaya, wisata religius, maupun wisata buatan;
    b.  mengelola kawasan hutan produksi yang sesuai dengan cara pengelolaan hutan produksi terbatas dan diarahkan hanya di wilayah kabupaten yang berada di daratan Sumatera saja;
    c.  mengembangkan kawasan hutan di wilayah kabupaten yang berada di pulau dengan konsep agroforestry dan hutan wisata;
    d.  mengembangkan potensi pertambangan yang diarahkan pada kegiatan-kegiatan penggalian pada lokasi-lokasi deposit mineral strategis sepanjang tidak rawan terhadap terganggunnya ekosistem dan harus melalui studi dampak lingkungan yang disesuaikan dengan skala produksi penggalian tersebut;
    e.  mengembangkan kawasan perikanan yang dilakukan di kawasan perairan Danau Toba dan badan-badan air yang berada di daratan secara lestari, serta pengembangan usaha perikanan darat;
    f.   mengembangkan kawasan budidaya pertanian dan perkebunan yang diarahkan pada lahan budidaya non hutan yang sesuai dengan kesesuaian lahan dan daya dukung fisiknya; dan
    g.  mengembangkan kawasan industri dan zona industri yang diarahkan dengan skala produksi rumah tangga dan usaha kecil pada lokasi strategis mempunyai keterkaitan dengan wilayah penghasil bahan baku serta akses terhadap sarana dan prasarana pemasaran.
    (3)   Strategi untuk melaksanakan kebijakan peningkatan aksesibilitas daerah, yang meliputi transportasi darat, danau dan penyeberangan, serta udara; meningkatkan intensitas dan skala ekonomi sentra-sentra produksi pertanian, perkebunan, dan perikanan untuk pelayanan kebutuhan domestik, dan dalam jangka panjang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, meliputi:
    a.  meningkatkan daya saing sektor-sektor unggulan, meliputi sektor pariwisata, pengangkutan, perikanan, peternakan dan pertanian;
    b.  meningkatkan kapasitas produksi sektor-sektor potensial, meliputi sektor perkebunan, kehutanan, jasa dan perdagangan, industri kecil dan menengah,  dan penggalian sebagai sektor penunjang gerakan pembangunan dan perekonomian;
    c.   memperbaiki kinerja sektor pendukung, meliputi sektor jasa konstruksi, pelayanan listrik dan air minum yang dikembangkan untuk mendukung pembangunan Kabupaten; dan
    d.  membangun sektor sebagaimana yang dimaksud dalam poin a dan b harus diikuti oleh kajian kelayakan ekonomi dan lingkungan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    (4)   Strategi untuk meningkatkan intensitas dan skala ekonomi sentra-sentra produksi pertanian, perkebunan dan perikanan untuk pelayanan kebutuhan domestik dan dalam jangka panjang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf d meliputi :
    a.  mendorong kegiatan pengolahan komoditi unggulan di pusat produksi komoditi unggulan;
    b.  meningkatkan prasarana perhubungan dari pusat produksi komoditi unggulan menuju pusat pemasaran;
    c.  menyediakan sarana dan prasarana pendukung produksi untuk menjamin kestabilan produksi komoditi unggulan;
    d.  mengembangkan kawasan agropolitan untuk meningkatkan produksi hasil pertanian;
    e.  mengembangkan kawasan yang berpotensi memacu pertumbuhan ekonomi kawasan dan wilayah di sekitarnya serta mendorong pemerataan perkembangan wilayah.
    (5)   Strategi untuk melaksanakan kebijakan pengembangan prasarana dan sarana dasar wilayah Kabupaten, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf e meliputi:
    a.  membangun sarana dan prasarana air untuk pertanian tanaman pangan adalah dengan memanfaatkan sumber daya air permukaan dengan mengembangkan saluran-saluran irigasi secara komunal terutama untuk lahan-lahan produktif;
    b.  membangun sarana dan prasarana air untuk industri dengan memanfaatkan sumber air permukaan dan sumber air bawah tanah dengan pengadaan dan pengelolaan mandiri;
    c.   membangun sarana dan prasarana air untuk sektor perdagangan, perhubungan, perkantoran dan rumah tangga perkotaan yang dilakukan oleh pemerintah melalui Perusahaan Daerah;
    d.  meningkatkan kapasitas produksi melalui penambahan gardu-gardu distribusi dari Pusat Pembangkit Listrik Tenaga Air  berdasarkan pusat-pusat kegiatan permukiman penduduk;
    e.   mengembangkan pembangkit-pembangkit listrik berskala kecil dengan basis energi tersedia setempat, seperti tenaga air, angin, matahari, dan energi lainnya untuk satuan-satuan permukiman pedesaan;
    f.    memenuhi kebutuhan prasarana telekomunikasi untuk Kabupaten disesuaikan dengan sistem kota-kota dan wilayah pelayanannya;
    g.  meningkatkan prasarana telekomunikasi untuk mendukung kegiatan pemerintahan, perdagangan dan jasa, permukiman, rekreasi dan hiburan serta sekolah;
    h.  mengembangkan transportasi darat dengan penekanan pada perbaikan kondisi jaringan jalan nasional dan provinsi dan penambahan panjang jaringan jalan kabupaten; perbaikan sarana angkutan umum dan angkutan barang; penataan sistem terminal yang terintegrasi dengan transportasi danau dan penyeberangan;
    i.    mengembangkan transportasi danau dan penyeberangan dengan penekanan pada pembukaan jalur penyeberangan antar kabupaten pada simpul-simpul transportasi yang strategis dengan memperbaiki teknologi perkapalan danau dan penyeberangan; menambah jumlah dan frekuensi lalu lintas armada, menambah daya tampung dermaga; menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah yang bertetangga untuk pembiayaan dan pengoperasiannya; dan
    j.    mengembangkan transportasi udara dengan penekanan pada rencana pengembangan Lapangan Terbang untuk meningkatkan aksesbilitas regional Kabupaten dan dalam jangka panjang, bandara untuk melayani pergerakan khusus pariwisata internasional.
    (6)   Strategi untuk melaksanakan kebijakan pengembangan Prasarana Permukiman sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf f meliputi:
    a.  menata kawasan permukiman di daerah jalur hijau atau sempadan danau atau kawasan pinggiran Danau Toba selama tidak merusak daya dukung lingkungan;
    b. membangun jalan lingkungan perumahan di tepi danau untuk mendorong perairan Danau Toba sebagai beranda depan kawasan permukiman; dan
    c.  menata sarana pemakaman dan permukiman didalam kawasan permukiman penduduk diatur dalam rencana tata ruang yang lebih rinci dalam wilayah kecamatan.
    (7)   Strategi untuk melaksanakan kebijakan pemanfaatan sumber daya alam secara berkeadilan dan berkelanjutan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf g meliputi:
    a.  memanfaatkan sumber daya tanah dan air untuk kegiatan produksi, yang meliputi kegiatan pertanian, peternakan, perikanan menggunakan dengan konsep agropolitan, agrowisata dan minapolitan;
    b. memanfaatkan sumber daya hutan dengan mengutamakan produksi hasil hutan-non kayu dan pengoptimalan fungsi hutan untuk kegiatan wisata penelitian atau wisata petualangan;
    c.  memanfaatkan sumber daya mineral dengan membatasi kapasitas produksi penggalian dalam jenis skala usaha kecil dan usaha rumah tangga; dan
    d. memanfaatkan sumber daya alam lainnya yang dilakukan dengan tetap memperhatikan nilai manfaatnya bagi perikehidupan masyarakat.



    BAB III
    RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH
    Bagian Kesatu
    Umum
    Pasal 8
    (1)       Rencana struktur ruang wilayah kabupaten, meliputi :

    a.   rencana sistem pusat kegiatan Kabupaten;dan

    b.   rencana Sistem Jaringan Prasarana Wilayah.

    (2)   Rencana struktur ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam  ayat (1) digambarkan dalam peta Rencana Struktur Ruang Kabupaten dengan tingkat ketelitian 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


    Bagian Kedua
    Rencana Sistem Pusat Kegiatan Kabupaten
    Pasal 9
    Rencana sistem pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri atas:
    a.   sistem perkotaan; dan
    b.  sistem perdesaan.




    Pasal 10
    (1)   Rencana sistem perkotaan terdiri atas:
    a.     PKL;
    b.     PKLp
    c.      PPK; dan
    d.     PPL.
    (2)   PKL sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a berada di Perkotaan Pangururan Kecamatan Pangururan, dan direncanakan akan berkembang sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW).
    (3)   PKLp sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi Simanindo, Ambarita dan Tomok Kecamatan Simanindo, Dataran Tinggi Tele Kecamatan Harian, Nainggolan kecamatan Nainggolan, Onan Runggu kecamatan Onan Runggu dan Kawasan Sigulatti/Sagala Kecamatan Sianjurmulamula
    (4)   PPK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c meliputi ibukota : Kecamatan Ronggur Nihuta, Kecamatan Sitiotio, Kecamatan Palipi dan Kecamatan Onan Runggu;
    (5)   Rencana sistem perdesaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf b berupa PPL sebagai kawasan pusat pertumbuhan dan pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa, meliputi Desa Urat II  Kecamatan Palipi, Desa Pangaloan Kecamatan Nainggolan, Desa Tambun Sukkean Kecamatan Onan Runggu, Desa Salaon Dolok Kecamatan Ronggur Nihuta, Desa Parmonangan Kecamatan Simanindo, Desa Cinta Maju Kecamatan Sitiotio, Desa Sampur Toba Kecamatan Harian, Desa Siboro Kecamatan Sianjur Mulamula


    Bagian Ketiga
    Rencana Sistem Jaringan Prasarana
    Pasal 11
    (1)   Sistem jaringan prasarana wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas:
    a.  sistem prasarana utama; dan
    b.  sistem prasarana lainnya.
    (2)   Rencana sistem jaringan prasarana wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam  ayat (1) melintasi hutan lindung, kawasan sempadan sungai dan Danau, kawasan rawan bencana masih diperkenankan dibangun prasarana wilayah dan utilitas lainnya dengan ketentuan:
    a.  tidak menyebabkan terjadinya perkembangan pemanfaatan ruang budidaya di sepanjang jaringan prasarana tersebut;
    b.   dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.


    Paragraf 1
    Rencana Sistem Jaringan Transportasi
    Pasal 12
    Sistem prasarana utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a meliputi:
    a.  sistem transportasi darat; dan
    b.  sistem transportasi udara.



    Pasal 13
    (1)   Rencana sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a  terdiri atas:
    a.   sistem jaringan jalan; dan
    b.   sistem jaringan penyeberangan.
    (2)   Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a terdiri atas:
    a.   jaringan jalan dan jembatan
    b.   jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
    (3)   Sistem jaringan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b terdiri dari :
    a. transportasi penyeberangan; dan
    b. transportasi danau.


    Pasal 14
    (1)  Jaringan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf  a bertujuan untuk melayani distribusi barang dan jasa, mengembangkan aksesibilitas pariwisata yang handal, adaptif terhadap bencana dan ramah lingkungan.
    (2)  Pengembangan jaringan jalan meliputi :
    a.     jaringan jalan kolektor yang ada dalam wilayah kabupaten;
    b.     jaringan jalan strategis provinsi dan/atau nasional; dan
    c.     jaringan jalan kabupaten/lokal lainnya.
    (3)  Jaringan jalan kolektor yang ada di wilayah kabupaten, terdiri atas :
    a.   jaringan jalan kolektor K1, meliputi ruas Batas Dairi – Dolok Sanggul, Tomok – Ambarita, Ambarita – Simanindo, Simanindo – Pangururan, Tele – Pangururuan, Pangururan – Nainggolan, Nainggolan – Onan Runggu, Onan Runggu – Tomok;
    b.   Jaringan Jalan kolektor K3 meliputi ruas gonting –janji raja; simarmata- simpang Sinapuran dan Palipi-Parmonangan
    (4)    Jaringan jalan strategis meliputi :
    a.  Pangururan- Hasinggahan-BInangara; Tomok-Dermaga Tomok; Simanindo-Dermaga Simanindo; Onan Runggu-Dermaga Onan Runggu; Nainggolan – Dermaga Nainggolan
    b. Batas Kabupaten Dairi - BinangaraHasinggahan – Bonan Dolok – Simpang Tulas – Simpang Limbong - Simpang Gonting – Harian – Sihotang – Tamba – Sabulan – Holbung - Janji Raja dan terhubung sampai ke Tipang Bakkara (Kabupaten Humbang Hasundutan); Tambah Dolok – Pasingguran (Kabupaten Humbang Hasundutan.
    (5)   Jaringan jalan Kabupaten meliputi jaringan jalan yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, yang menghubungkan antar ibukota kecamatan, yang menghubungkan desa dengan ibukota  kecamatan, yang menghubungkan antar desa dan jalan lainnya.
    (6)   Pembangunan jalan baru untuk pengembangan kawasan perkotaan Pangururan mulai dari Desa Siopat Sosor (Parbaba) menuju Desa Rianiate (bypass Pangururan), kawasan perkotaan Tomok di Kecamatan Simanindo (bypass Tomok).



    (7)   Rencana pembangunan jembatan meliputi :
    a.  Jembatan Rianiate;
    b. Jembatan Sampean; dan
    c.  Jembatan Lottung – Sigapiton.


    Pasal 15
    Jaringan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b  terdiri atas :
    a.    terminal tipe C di Kawasan Kota Pangururan yang direncanakan akan ditingkatkan menjadi terminal tipe B;
    b.   pengembangan terminal tipe C yang terpadu dengan dermaga danau/penyeberangan di Simanindo, Tomok, Nainggolan, Mogang;
    c.    rencana pengembangan terminal di Kabupaten Samosir meliputi relokasi terminal eksisting di Onan Baru ke lokasi terminal baru di Desa Huta Tinggi Kecamatan Pangururan; dan
    d.   pengembangan jaringan trayek angkutan penumpang terdiri atas:
    1.   Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) melayani perkotaan Kabupaten dengan kota-kota lain di dalam Provinsi Sumatera Utara;
    2.   Angkutan perdesaan melayani ibukota Kabupaten dengan ibukota kecamatan di wilayah Kabupaten.


    Pasal 16
    (1)  Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a terdiri atas:
    a.  lintas penyeberangan danau;
    b.  pelabuhan penyeberangan danau; dan
    c.  alur pelayaran untuk kegiatan angkutan danau.
    (2)  Lintas penyeberangan danau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a yang terdiri atas lintas penyeberangan yang menghubungkan :
    a.  PPK Ajibata – PKLp Tomok;
    b.  PKLp Simanindo – PKL Tiga Ras;
    c.  PKWp Balige – PKLp Onan Runggu;
    d.  PKL Muara – PKLp Nainggolan; dan
    e.  PKL Bakkara – PKLp Nainggolan.
    (3)  Sistem jaringan transportasi danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b terdiri atas :
    a.    Dermaga Sihotang, Dermaga Onan Rihit, Dermaga Sijukjuk di Kecamatan Harian dikembangkan sebagai dermaga penyeberangan dengan skala pelayanan angkutan penumpang dan barang di wilayah pantai barat dan wilayah pulau kabupaten;
    b.   Dermaga Tulas dan Dermaga Bonan Dolok di Kecamatan Sianjur Mula-mula dikembangkan sebagai dermaga penyeberangan untuk melayani angkutan penumpang dan barang di wilayah pantai barat bagian utara dan wilayah pulau kabupaten;
    c.    Dermaga Tomok, Simanindo, Lottung, dan Ambarita di Kecamatan Simanindo dikembangkan sebagai dermaga penyeberangan untuk melayani angkutan barang;
    d.   Dermaga Mogang, Dermaga Parseoan Desa Simbolon Purba di Kecamatan Palipi,
    e.    Dermaga Sipinggan Nainggolan dan Dermaga Nainggolan di Kecamatan Nainggolan dikembangkan sebagai pelabuhan lokal untuk melayani angkutan penumpang dan barang;
    f.     Dermaga Tamba, Dermaga Sabulan, Holbung dan Cinta Maju di Kecamatan Sitio-tio dikembangkan sebagai pelabuhan lokal untuk melayani angkutan penumpang dan barang;
    g.    Dermaga Onan Baru, Onan Runggu, Sukkean dan Lagundi di Kecamatan Onan Runggu dikembangkan sebagai pelabuhan lokal dengan skala pelayanan angkutan penumpang dan barang;
    h.   Dermaga Pintu Batu, Onan Baru, Rianiate, Sitanggang Bau, Parbaba di Kecamatan Pangururan dikembangkan sebagai dermaga penyeberangan dengan skala pelayanan angkutan penumpang dan barang; dan
    i.     Dermaga Binangara, Dermaga Hasinggahan, Dermaga Lagundi, Dermaga Bahal-bahal, Dermaga Pinal di Kecamatan Sianjur Mulamula.
    (4)  Pemantapan dan Pengembangan alur pelayaran regional danau dan penyeberangan (ferry) dari:
    a.   Tomok - Ajibata ;
    b.   Nainggolan - Muara;
    c.   Nainggolan - Bakkara;
    d.   Simanindo - Tigaras;
    e.   Simanindo - Haranggaol;
    f.    Onan Runggu - Balige;
    g.   Parbaba - Tongging; dan
    h.   Ambarita - Ajibata.
    (5)  Pengembangan jetty wisata yang menghubungkan antar obyek wisata melalui jalur pelayaran wisata dengan rute Pulau Malau - Pulau Tulas - Aek Rangat – Pasir Putih Parbaba - Mata Air Panas Simbolon -Turpuk Limbong – Hatoguan – Mogang – Sabulan – Sirait/Nainggolan –Lagundi – Lottung - Tuk-tuk Siadong dan dihubungkan dengan obyek-obyek wisata lain yang berada di kabupaten-kabupaten lain di perairan Danau Toba.
    (6)  Pelabuhan transit pariwisata Aek Rangat di Kecamatan Pangururan.


    Pasal 17
    (1)  Rencana sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b terdiri atas:
    a.  tatanan kebandarudaraan; dan
    b.  ruang udara untuk penerbangan.
    (2)   Tatanan Kebandaraudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa rencana pembangunan bandara di Sampe Tua Kecamatan Palipi atau di Sianitak Kecamatan Nainggolan.
    (3)   Rencana penetapan pendaratan pesawat terbang air (amphibi) di perairan Danau Toba (water plane strip);
    (4)  Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kawasan keselamatan operasional penerbangan (KKOP) yang meliputi:
    1. kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas;
    2. kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan;
    3. kawasan dibawah permukiman transisi;
    4. kawasan dibawah permukaan horisontal  dalam;
    5. kawasan dibawah permukaan kerucut; dan
    6. kawasan dibawah horizontal luar.
    (5)    Pengembangan dan pembangunan bandar udara sebagai bagian sistem jaringan transportasi udara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 18
    Sistem prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b terdiri atas:
    a.  rencana sistem jaringan energi;
    b.  rencana sistem jaringan telekomunikasi;
    c.  rencana sistem jaringan sumber daya air; dan
    d.  rencana sistem jaringan prasarana wilayah lainnya.


    Paragraf 2
    Rencana Sistem Jaringan Energi

    Pasal 19
    (1)   Rencana sistem jaringan energi sebagaimana di maksud dalam pasal 18 huruf a terdiri atas:
    a.  prasarana minyak dan gas;
    b.  peningkatan jaringan tenaga listrik; dan
    c.  rencana jaringan sumber energi alternatif.
    (2)   Prasarana minyak dan gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa rencana pengembangan prasarana energi bahan bakar minyak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan energi bahan bakar gas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG)  di 9 (sembilan) Kecamatan.
    (3)   Peningkatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf b berupa peningkatan kapasitas  distribusi listrik  secara bertahap sesuai dengan kebutuhan kabupaten, terdiri atas :
    a.  jaringan SUTT yang melayani Pangururan – Tele,
    b.  jaringan SUTT yang melayani Pulau Samosir meliputi Kecamatan Pangururan, Kecamatan Palipi, Kecamatan Nainggolan, dan Kecamatan Tomok dan sekitarnya;
    c.  Gardu Induk (GI) Tele di Kecamatan Harian;
    d.  Gardu Induk (GI) Parbaba di Kecamatan Pangururan; dan
    e.  Gardu Induk (GI) Tomok di Kecamatan Simanindo.
    (4)   Pengembangan prasarana dan sarana jaringan tenaga listrik pada kawasan perdesaan yang terisolasi dihubungkan jaringan prasarana listrik kawasan perkotaan terdekat, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (5)   Rencana jaringan sumber energi alternatif sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
    a.  pengembangan sumber-sumber pembangkit energi listrik alternatif yang mempertimbangkan potensi sumber daya angin, matahari di setiap kecamatan;
    b.  pengembangan pembangkit listrik skala kecil dengan menggunakan diesel dan potensi sumber energi listrik setempat (energi surya) untuk wilayah terpencil dan terisolir;
    c.  pengembangan potensi energi panas bumi (Geothermal) antara lain : PLTP Pusuk Buhit, PLTP Palipi, dan PLTP Simbolon Samosir; dan
    d.  mengembangkan sumber-sumber pembangkit listrik tenaga air yang potensial meliputi:
    1.  PLTMH Boho di Desa Boho, PLTMH Sitapigagan di Desa Bonan Dolok, PLTMH Bolon di Desa Hasinggahan, PLTMH Tulas di Desa Siboro Kecamatan Sianjur Mula-mula;
    2.   PLTMH Sampuran di Desa Sosor Dolok dan PLTMH Ordi di Desa  Partungko Naginjang Kecamatan Harian;
    3.    Pemanfaatan air Danau Toba menjadi energi listrik (Upper Samosir).


    Paragraf 3
    Rencana Sistem Jaringan Telekomunikasi

    Pasal 20
    Rencana pengembangan sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 huruf b terdiri atas:
    a.  penyediaan kapasitas jaringan telekomunikasi untuk kawasan perkotaan dan kawasan pedesaan dengan prioritas pembangunan sarana umum di tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau;
    b.  pembangunan menara-menara Base Transceiver Station (BTS) pada lokasi-lokasi yang tidak menganggu keindahan bentang alam dan permukiman penduduk; dan
    c.  pengembangan jaringan komunikasi tanpa kabel dan internet pada kawasan pusat kota, kawasan perkantoran dan kawasan pariwisata potensial.
    d.  Pengembangan sentral komunikasi di Kecamatan Pangururan dan Onan Runggu.


    Paragraf 4
    Rencana Sistem Jaringan Sumber Daya Air

    Pasal 21
    (1)   Sistem jaringan sumber daya air meliputi :
    a.  Sumber daya air; dan
    b.  Prasarana sumber daya air.
    (2)   Jaringan sumber daya air meliputi :
    a.  Air permukaan sungai yang meliputi induk sungai, anak sungai yang bermuara ke pantai serta menuju danau;
    b.  Badan air danau;
    c.  Cekungan air tanah (CAT); dan
    d.  Sumber mata air lainnya.
    (3)   Prasarana sumber daya air meliputi :
    a.  Sistem jaringan irigasi;
    b.  Sistem pengendalian banjir;
    c.  Sistem pengamanan pantai danau; dan
    d.  Sistem pemantauan perairan danau.


    (4)  Air permukaan sungai meliputi :
    a.  sub DAS Aek Silang di Kecamatan Harian, Sub DAS Aek Bodang di 2 (dua) kecamatan meliputi Kecamatan Sitiotio dan Kecamatan Harian,
    b.  sub DAS Aek Parombahan di 3 (tiga) kecamatan meliputi Kecamatan Harian, Kecamatan Sianjur Mula-mula dan Kecamatan Pangururan,
    c.  sub DAS Aek Tulas di 2 (dua) kecamatan meliputi Kecamatan Sianjur Mula-mula dan Kecamatan Pangururan,
    d.  sub DAS Aek Ringgo meliputi Kecamatan Sianjur Mula-mula,
    e.  sub DAS Binanga Simartuang di  2 (dua) kecamatan meliputi Kecamatan Simanindo dan Kecamatan Pangururan,
    f.   sub DAS Binanga Aron di 3 (tiga) kecamatan meliputi Kecamatan Pangururan, Kecamatan Simanindo dan Kecamatan Ronggur Nihuta,
    g.  sub DAS Binanga Guluan di 4 (empat) kecamatan meliputi Kecamatan Pangururan, Kecamatan Simanindo, Kecamatan Ronggur Nihuta dan Kecamatan Palipi,
    h. sub DAS Binanga Silubung di 4 (empat) kecamatan meliputi Kecamatan Palipi, Kecamatan Nainggolan, Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan Simanindo,
    i.   sub DAS Binanga Bolon di 3 (tiga) kecamatan meliputi Kecamatan Palipi, Kecamatan Nainggolan dan Kecamatan Onan Runggu,
    j.   sub DAS Sigumbang di 2 (dua) kecamatan meliputi Kecamatan Nainggolan dan Kecamatan Onan Runggu,
    k.  sub DAS Aek Simala di Kecamatan Onan Runggu, dan
    l.   sub DAS Sitiung-tiung di 3 (tiga) kecamatan meliputi Kecamatan Simanindo, Kecamatan Onan Runggu dan Kecamatan Ronggur Nihuta.
    (5)     Air permukaan pada danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi air permukaan pada Danau Toba, Danau Sidihoni di Kecamatan Ronggur Nihuta dan Danau Aek Natonang di Kecamatan Simanindo.
    (6)     Air tanah pada CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
    a.       CAT Sidikalang yang meliputi Kecamatan Pangururan, Kecamatan Sitio-tio, Kecamatan Sianjur Mula-mula dan Kecamatan Harian.
    b.       CAT Samosir yang meliputi Kecamatan Pangururan, Kecamatan Simanindo, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan Nainggolan dan Kecamatan Palipi.
    (7)     Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dalam rangka mendukung pertanian termasuk pertanian pangan berkelanjutan.
    (8)     Sistem jaringan irigasi terdiri dari : DI Lontung; DI Tele Harian Boho; DI Limbong; DI Sibong-bong Siriaon; DI Siriaon Buhit; DI Binanga Aron; DI Sigumbang; DI Sitete; DI Siguluan; DI Silubung; DI Siugan-ugan; DI Hairi; DI Sihotang; DI Tamba; DI Nainggolan Parhusip; DI Pangasean; DI Hairi Gorat; DI Aek Siboras; DI Rianiate; DI Silimbat; DI Sisogot; DI Huta Urat Huta Balian; DI Batu Bolon; DI Bondar Paraek Langit; DI Sabulan.
    (9)     Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilaksanakan melalui pengendalian terhadap luapan air sungai berupa penangkap sedimen (sediment trap) pada badan sungai dan reboisasi sepanjang badan sungai.
    (10)  Sistem pengendalian banjir dilakukan di sungai : Aek Silang, Aek Bodang, Aek Parombahan, Aek Tulas, Aek Ringgo, Binanga Simartuang, Binanga Aron, Binanga Guluan, Binanga Silubung, Binanga Bolon, Sigumbang, Aek Simala, dan Sitiung-tiung.
    (11)  Sistem pengamanan pantai danau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan dalam rangka mengurangi abrasi pantai danau melalui pengurangan energi gelombang yang mengenai pantai danau, dan/atau penguatan tebing pantai danau.
    (12)   Sistem pengamanan pantai danau dilakukan pada seluruh pantai danau rawan abrasi di Kecamatan Pangururan, Kecamatan Simanindo, Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan Nainggolan, Kecamatan Palipi, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kecamatan Harian dan Kecamatan Sitio-tio.
    (13)   Sistem pemantauan perairan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan dalam rangka pencegahan pencemaran air danau melalui pengawasan secara ketat dan berkala. Sistem pemantauan ini dilakukan pada tepi pantai danau di Kecamatan Pangururan, Kecamatan Simanindo, Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan Nainggolan, Kecamatan Palipi, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kecamatan Harian dan Kecamatan Sitio-tio.
    (14)    Pembangunan embung Binanga Bolon dan Sinapi.

      
    Paragraf 5
    Rencana Sistem Jaringan Prasarana Wilayah Lainnya

    Pasal 22
    Rencana sistem jaringan prasarana wilayah lainnya di Kabupaten merupakan Jaringan Prasarana Lingkungan yang meliputi:
    a.  sistem pengolahan persampahan;
    b.  sistem drainase;
    c.  sistem pengelolaan limbah;
    d.  rencana pengembangan air minum; dan
    e.  rencana jalur dan ruang evakuasi bencana.


    Pasal 23
    (1)  Sistem pengolahan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a terdiri atas:
    a. Tempat Penampungan Sementara (TPS);
    b.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST); dan
    c. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
    (2)  TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendaur ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. Lokasi TPS ditetapkan pada setiap unit lingkungan perumahan dan pusat-pusat kegiatan;
    (3)  TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah. Lokasi TPST dikembangkan di Kecamatan Pangururan, Kecamatan Simanindo, Kecamatan Onan Runggu dan Kecamatan Sianjur Mula-mula;

    (4)  TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. Lokasi TPA direncanakan di Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian dengan sistem Sanitary Landfill.


    Pasal 24
    Sistem drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dilakukan dengan cara:
    a.    pembangunan saluran dengan konstruksi tertutup dibangun pada kawasan perdagangan, perkantoran dan kawasan komersil;
    b.   pengembangan sistem tercampur (yaitu menyatukan air limbah dan air hujan dalam satu  saluran) dikembangkan untuk air limbah dari kegiatan non-domestik dan kegiatan lainnya seperti air buangan dari kamar mandi, tempat cuci dan hasil kegiatan kantor lainnya, sedangkan untuk menutupi kelemahan sistem ini dapat diatasi dengan membuat saluran terbuka dari perkerasan dengan campuran kedap air;
    c.    pengembangan saluran drainase primer melalui saluran pembuangan utama pada Bah Joring di Kecamatan Pangururan; dan
    d.   penyediaan sumur-sumur resapan dan kolam retensi di kawasan perkotaan.

    Pasal 25
    (1) Sistem pengelolaan  limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, terdiri atas :
    a.  Sistem pembuangan air limbah setempat; dan
    b.  Sistem pembuangan air limbah terpusat.
    (2) Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara individual melalui pengolahan dan pembuangan air limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan permukiman perdesaan yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah terpusat.
    (3) Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di kawasan permukiman perdesaan di setiap kecamatan dan dikelola dengan berbasis pemberdayaan masyarakat.
    (4) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah, pengolahan serta pembuangan air limbah secara terpusat, terutama pada kawasan permukiman padat dan kawasan pariwisata. Sistem pembuangan air limbah terpusat mencakup Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) beserta jaringan air limbah.
    (5) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikembangkan di Kecamatan Pangururan, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kecamatan Harian, Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan Ronggur Nihuta dan Kecamatan Simanindo.
    (6) Sistem pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya atau limbah B3.


    Pasal 26
    Rencana pengembangan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d dilakukan dengan cara :
    a.    membangun sistem penyediaan air minum di wilayah pesisir pantai maupun dataran tinggi  sesuai dengan karakteristik geografis dan ketersedian sumber air baku, melalui sistem jaringan perpipaan dan non perpipaan;
    b.   memperluas jaringan perpipaan air minum di kawasan perkotaan;
    c.    SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas unit air baku yang bersumber dari bangunan pengolahan air minum di bagian tepian Danau Toba di Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan Pangururan, dan Kecamatan Simanindo;
    d.   SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air kemasan, atau bangunan perlindungan mata air di kawasan permukiman perdesaan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    e.    membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan/atau Unit Pelayanan Teknis dan atau bekerja sama dengan PDAM dalam mengelola air minum di kawasan perkotaan;
    f.     membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam mengelola air minum di kawasan perdesaan; dan
    g.    unit distribusi dan unit pelayanan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.


    Pasal 27
     (1) Rencana jalur dan ruang evakuasi bencana  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e terdiri atas:
    a. rencana jalur evakuasi bencana;dan
    b. rencana ruang evakuasi bencana.
    (2) Rencana jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disesuaikan dengan kondisi wilayah dan diarahkan pada jaringan jalan terdekat menuju ruang evakuasi bencana, meliputi :
    a. Jalan kolektor primer  (jalan nasional) meliputi : Batas Kabupaten Dairi (Parbuluan) – Tele – Batas Kabupaten Humbang Hasundutan (Dolok Sanggul). Dan Jaringan Jalan yang menghubungkan daratan Pulau Samosir yang merupakan jaringan Jalan Strategis Nasional, yakni : Tele – Pangururan – Simanindo -  Ambarita Tomok – Onan Runggu –Nainggolan Pangururan
    b. Jalan Lokal meliputi seluruh kecamatan;
    c. Jalan lingkungan meliputi seluruh kecamatan; dan
    d. Wilayah Perairan Danau Toba.
    (3)  Rencana ruang evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri  atas:
    a.  berada pada ruang terbuka atau bangunan gedung yang aman dan terdekat dengan kawasan yang berpotensi terjadi bencana berada di seluruh kecamatan di daerah rawan bencana yang dilengkapi dengan rambu-rambu penunjuk jalur evakuasi bencana; dan
    b.  penyediaan ruang evakuasi bencana alam akan dilengkapi dengan ruang hunian, dapur umum, ogist, rehabilitasi, ogistic, kantor, utilitas dan lapangan terbuka.
    (4) Ketentuan lain lebih lanjut rencana penyedian dan pemanfaatan prasarana dan sarana ruang evakuasi bencana alam diatur dengan Peraturan Bupati.


    BAB IV
    RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN
    Bagian Kesatu
    Umum
    Pasal 28
    (1)  Rencana pola ruang wilayah kabupaten meliputi :
    a.  kawasan lindung; dan
    b.  kawasan budidaya.
    (2)  Kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
    a.  kawasan hutan lindung;
    b.  kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
    c.  kawasan perlindungan setempat;
    d.  kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya;
    e.  kawasan rawan bencana alam; dan
    f.   kawasan lindung geologi.
    (3)  Kawasan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
    a.  kawasan peruntukan hutan produksi;
    b.  kawasan hutan hutan rakyat;
    c.  kawasan peruntukan pertanian;
    d.  kawasan peruntukan perikanan;
    e.  kawasan peruntukkan peternakan;
    f.   kawasan peruntukan pertambangan;
    g.  kawasan peruntukan industri;
    h. kawasan peruntukan pariwisata;
    i.   kawasan peruntukan permukiman;dan
    j.   kawasan peruntukan lainnya.
    (4)  Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan pada peta Pola Ruang Kabupaten dengan tingkat ketelitian minimal 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


    Bagian Kedua
    Rencana Pola Ruang Kawasan Lindung

    Pasal 29
    (1)  Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) huruf a seluas kurang lebih 50.654,00 ha (lima puluh ribu enam ratus lima puluh empat hektar).
    (2)  Kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
    a.  Kecamatan Sianjur Mula-mula;
    b.  Kecamatan Harian;
    c.  Kecamatan Sitio-tio;
    d.  Kecamatan Simanindo;
    e.  Kecamatan Pangururan;
    f.   Kecamatan Ronggur Nihuta;
    g.  Kecamatan Palipi;
    h. Kecamatan Nainggolan; dan
    i.   Kecamatan Onan Runggu.
    (3)  Pada kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat usulan perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis (DPCLS), yang masih membutuhkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, seluas kurang lebih 388,23 Ha (tiga ratus delapan puluh delapan koma dua puluh tiga hektar) di Kecamatan Harian.


    Pasal 30
    Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b adalah kawasan resapan air seluas kurang lebih 533,95 ha (lima ratus tiga puluh tiga koma sembilan puluh lima hektar), yang meliputi 6 (enam) kecamatan,                         antara lain :
    a.  Kecamatan Harian;
    b.  Kecamatan Simanindo;
    c.  Kecamatan Ronggur Nihuta;
    d.  Kecamatan Palipi;
    e.  Kecamatan Nainggolan; dan
    f.   Kecamatan Sianjur Mula-mula.


    Pasal 31
    (1)  Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c terdiri atas :
    a.  kawasan sempadan sungai;
    b.  kawasan sempadan Danau,
    c.  kawasan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan;
    d.  Kawasan sempadan mata air; dan
    e.  Kawasan lindung spritual dan kearifan lokal.
    (2)  Kawasan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kriteria yang terdiri atas:
    a.  sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 100 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai. Sungai besar tidak bertanggul meliputi Aek Bodang, Aek Parombahan, Binanga Aron, Aek Simala, Sitiung-tiung, Aek Tulas, Aek Ringgo, Binanga Simartuang, Binanga Silubung;
    b.  sungai besar bertanggul meliputi Binanga Guluan, Binanga Bolon, Aek Silang, Sigumbang;
    c.  sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 50 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai. Sungai kecil tidak bertanggul tersebar di bagian hulu di semua wilayah Sub DAS yang ada di dalam cakupan Kawasan Danau Toba;
    d.  sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 3 meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai;
    e.  sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 5 meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
    (3)  Kawasan sempadan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
    a.  sempadan Danau Toba;
    b.  sempadan Danau Sidihoni;
    c.  sempadan Danau Porohan; dan
    d.  sempadan Danau Aek Natonang.
    (4)  Kawasan sempadan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, b, c dan d ditetapkan sekurang-kurangnya 50 meter dari titik pasang tertinggi ke arah daratan. Kawasan sempadan danau ditetapkan di Kecamatan Pangururan, Kecamatan Simanindo, Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan Nainggolan, Kecamatan Palipi, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kecamatan Harian dan Kecamatan Sitio-tio.
    (5)  Kawasan sempadan Danau Sidihoni, sempadan Danau Porohan dan Danau Aek Natonang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (6)  Kawasan RTH perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sebesar 30 % dari luas wilayah perkotaan, di setiap kawasan perkotaan yang ada di Kabupaten.
    (7)  Kawasan sempadan mata air pada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yakni Kawasan Sampuran Pangaribuan di Desa Pardomuan Nauli Kecamatan Palipi, Kawasan Sampuran Efrata, Sampuran Bala di Kecamatan Harian, Kawasan Sampuran Nai Sogop, Sungai Sitapigagan, Sitiris-tiris di Kecamatan Sianjur Mula-mula.
    (8)  Kawasan lindung spiritual dan kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi Kawasan Pusuk Buhit di Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kawasan Ulu Darat di Kecamatan Sitio-tio dan Sampuran Pangaribuan di Kecamatan Palipi;
    (9)  Penetapan garis sempadan sungai dilakukan berdasarkan kajian penetapan sempadan sungai dan ditetapkan oleh Peraturan Bupati.


    Pasal 32
    (1)     Kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat  (2) huruf d, terdiri atas:
    a. kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya; dan
    b. Cagar budaya.
    (2)     Kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
    a.  Kebun Raya Samosir di Pealilit Desa Tomok dan/atau Aek Natonang desa Tanjungan Kecamatan Simanindo ;
    b.  Arboretum kawasan Aek Natonang seluas kurang lebih 105 (seratus lima) ha di Desa Tanjungan Kecamatan Simanindo;
    c.  Lokasi Taman Remaja dan Perkemahan Lagundi Desa Sitamiang di Kecamatan Onan Runggu;
    d.  Ecotourism Hoeta Gindjang di Kecamatan Sianjur Mula-mula.
    (3)     Cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria sebagai hasil budaya manusia yang bernilai tinggi yang dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahun berupa peninggalan sejarah, bangunan arkeologi, monumen, struktur dan situs.
    (4)     Cagar budaya sebagaimana dimaksud meliputi :
    a.  Kecamatan Pangururan : pasanggarahan, monumen Tugu Liberty Malau, Huta Raja, Komunitas Tenun Ulos Batak Lumban Suhi-suhi dan Paromasan;
    b.  Kecamatan Simanindo : Makam Tua Raja Sidabutar, wisata budaya pertunjukan Sigale-gale, Huta Bolon, Batu Kursi Persidangan Huta Siallagan, Situs Pagar Batu.
    c.  Kecamatan Sianjur Mula-mula : Situs Siraja Batak di Kawasan Pusuk Buhit, lokasi yang dipercaya sebagai asal muasal Suku Bangsa Batak, pemandian Aek Sipitu Dai, perkampuungan asli Huta Siraja Batak Desa Sianjur Mula-mula, taman bumi di perkampungan Sigulatti, Aek Siboru Pareme, Batu Hobon, Batu Pargasipan, Batu Parhusipan, Batu Nanggar, Batu Sawan, dan juga seluruh Kawasan yang ditetapkan sebagai Geosite yang merupakan bagian dari Kawasan GeoArea Taman Bumi (Geopark).

    Pasal 33
    (1)  Kawasan rawan bencana alam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf e yaitu kawasan rawan bencana gerakan tanah dan kawasan rawan gelombang pasang danau.
    (2)  Kawasan rawan bencana gerakan tanah tersebar di Kecamatan Simanindo, Kecamatan Pangururan, Kecamatan Sianjur Mula-Mula, Kecamatan Harian, Kecamatan Sitio-tio, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kecamatan Palipi, Kecamatan Nainggolan, dan Kecamatan Onan Runggu.
    (3)  Kawasan rawan gelombang pasang danau meliputi : wilayah tepian Danau Toba di Kecamatan Pangururan, Simanindo, Onan Runggu, Nainggolan, dan Palipi.

    Pasal 34
    (1)   Kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf f terdiri atas :
    a.   kawasan cagar alam geologi;
    b.  kawasan rawan bencana alam geologi; dan
    c.   kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah atau imbuhan air tanah.
    (2)   Kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas : kawasan keunikan batuan dan kawasan keunikan bentang alam;
    (3)   Kawasan keunikan batuan ditetapkan dengan kriteria :
    a.  Memiliki keragaman batuan dan dapat berfungsi sebagai laboratorium alam;
    b.  Memiliki batuan yang mengandung jejak atau sisa kehidupan di masa lampau (fossil);
    c.  Memiliki nilai paleo-antropologi dan arkeologi;
    d.  Memiliki tipe geologi unik; atau
    e.  Memiliki satu-satunya batuan dan/atau jejak struktur geologi masa lalu.
    (4)   Kawasan keunikan batuan ditetapkan di :
    a.  Taman bumi Ryolite Dome dan Dasite Dome (Pardepur) di Tuktuk, geoarkelogi Tomok dan Sabak Bahorok Tuktuk di Kecamatan Simanindo;
    b.  Taman bumi Batu Guru di Kecamatan Nainggolan;
    c.  Taman bumi di perkampungan Siraja Batak, Kawasan air terjun Sitapigagan di Desa Bonan Dolok, taman bumi Gunung Pusuk Buhit yang mencakup simpang Batu Hobon dan Dolok Pusuk Buhit, lembah Sagala, Kalsilutit Sibaganding Samosir yang mencakup bukit Sinutaktik Sibagiat dan Pulau Tulas, Sabak Hasanggahan, Andesit Haranggaol yang mencakup Gawir Andesit Binangara di Kecamatan Sianjur Mula-mula;
    d.  Sesar tebing kaldera Danau Toba yang mencakup kawasan Panatapan Tele, tufa toba yang mencakup kelokan Tele, kawasan Air Terjun Sampuran Efrata di Kecamatan Harian;
    e.  Alluvial fan, metadesimen permokarbon yang mencakup Sabak Simpang Limbong di Desa Tanjung Bunga dan taman bumi Aek Rangat di Kecamatan Pangururan.
    (5)   Kawasan keunikan bentang alam ditetapkan dengan kriteria memiliki bentang alam berupa kaldera, ditetapkan di :
    a.  Sumbat lava Tuktuk di Kecamatan Simanindo, pengangkatan baru Pulau Samosir (recent uplift) mencakup mata air panas Pintu Batu di Desa Sigaol Simbolon Kecamatan Palipi, dan intrusi hypabyssal Bukit Pege di lembah Sihotang Kecamatan Harian.
    b.  Tufa Samosir yang mencakup Liquafaction Huta Tinggi, Shallow Lacustrine Samosir di Kecamatan Pangururan, Diatomea Lacustrine Simanindo dan Braided Stream Samosir di Kecamatan Simanindo.
    c.  Sesar Pulau Samosir yang mencakup Bukit Dolok di Kecamatan Simanindo dan air terjun Namartua Pangaribuan di Kecamatan Palipi.
    d.  Danau Sidihoni di Kecamatan Ronggur Nihuta.
    (6)   Kawasan rawan bencana alam geologi terdiri atas kawasan rawan gerakan tanah, kawasan yang terletak di zona patahan aktif dan rawan letusan gunung berapi;
    (7)   Kawasan rawan gerakan tanah ditetapkan dengan kriteria kawasan yang memiliki tingkat kerentanan gerakan tanah yang tinggi, ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Palipi, sebagian wilayah Kecamatan Onan Runggu, sebagian wilayah Kecamatan Pangururan, sebagian wilayah Kecamatan Sianjur Mula-mula dan sebagian wilayah Kecamatan Harian;
    (8)   Kawasan yang terletak di zona patahan aktif ditetapkan dengan kriteria lebar sempadan paling sedikit 250 meter dari tepi jalur patahan aktif, ditetapkan di Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kecamatan Harian dan Kecamatan Sitio-tio;
    (9)   Kawasan rawan letusan gunung berapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Gunung Pusuk Buhit di Kecamatan Sianjur Mula-mula, dan daerah yang terkena dampak sebaran abu vulkanik dari letusan Gunung Sinabung dan Helatoba yang mengarah ke wilayah Kabupaten Samosir;
    (10)         Kawasan rawan gempa bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pada skala V - VI MMI dan tersebar merata di wilayah Kabupaten;
    (11)         Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah atau imbuhan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Cekungan Air Tanah (CAT) Samosir dengan luas CAT kurang lebih 648 kilometer persegi yang meliputi seluruh wilayah kabupaten.


    Bagian Ketiga
    Rencana Pola Ruang Kawasan Budi Daya

    Pasal 35
    Kawasan peruntukan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a terdapat di Kecamatan Harian dengan luas kurang lebih 17.608,07 (tujuh belas ribu enam ratus delapan koma nol tujuh) hektar, tersebar di Kecamatan Sianjur Mula-mula dan Kecamatan Harian.





    Pasal 36
    (1)     Kawasan hutan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b seluas kurang lebih 3.543, 40 ha (tiga ribu lima ratus empat puluh tiga koma empat puluh hektar) di wilayah Kecamatan Palipi, Ronggur ni Huta, Sianjur Mula-Mula, Pangururan, Simanindo, dan Harian
    (2)     Penetapan kawasan peruntukan hutan rakyat selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 37
    (1)   Kawasan peruntukan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf c, meliputi:
    a. kawasan pertanian lahan basah;
    b. kawasan pertanian lahan kering;
    c. kawasan budidaya perkebunan; dan
    d. kawasan budidaya peternakan.
    (2)   Kawasan pertanian lahan basah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a seluas kurang lebih 7.887, 85 ha (tujuh ribu delapan ratus delapan puluh tujuh koma delapan puluh lima hektar, tersebar di seluruh kecamatan.
    (3)   Kawasan pertanian lahan kering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seluas kurang lebih 15.283,25 ha (lima belas ribu dua ratus delapan puluh tiga koma dua puluh lima hektar) tersebar di seluruh wilayah kecamatan.
    (4)   Pengembangan kawasan peruntukan pertanian  dilakukan antara lain melalui pengembangan Kawasan Agropolitan Dataran Tinggi Bukit Barisan dengan sentra di Kecamatan Harian.
    (5)   Kawasan budidaya perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c seluas kurang lebih 16.706,59 ha (enam belas ribu tujuh ratus enam koma lima puluh Sembilan hektar) tersebar di seluruh wilayah kecamatan.          
    (6)   Kawasan budidaya peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikembangkan di  semua kecamatan, khusus ternak besar dicadangkan.

    Pasal 38
    (1)   Kawasan perikanan sebagaimana dimaksud pada pasal 28 ayat (3) huruf d meliputi kawasan perikanan budidaya, perikanan tangkap dan pengelolaan hasil perikanan;
    (2)   Kawasan perikanan budidaya meliputi budidaya perikanan danau dan budidaya perikanan darat;
    (3)   Kawasan  perikanan tangkap meliputi wilayah perairan Danau Toba Kabupaten Samosir sesuai penetapan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    (4)   Pengelolaan perikanan meliputi Tempat Pengolahan Ikan, Tempat Pendaratan Ikan, Tempat pengolahan Ikan yang lokasinya akan ditetapkan kemudian melalui Peraturan Bupati;
    (5)   Budidaya Perikanan dengan pola Keramba Jaring Apung (KJA) skala besar maupun kecil meliputi zona perairan pantai danau pada garis horizontal dengan kedalaman lebih dari 100 (seratus) meter.

    Pasal 39
    (1)   Kawasan peruntukan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf f, meliputi :
    a.  potensi panas bumi sebagai energi alternatif;
    b. potensi bahan tambang mineral logam; dan
    c. potensi bahan tambang mineral bukan logam dan batuan.
    (2)   Potensi panas bumi sebagai energi alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di Desa Sigaol Simbolon dan Desa Palipi Kecamatan Palipi dengan sumber daya sebesar 150 Mw dan Kelurahan Siogung-ogung Kecamatan Pangururan.
    (3)   Potensi bahan tambang mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf b yaitu Bismuth yang terdapat di Pulau Samosir.
    (4)   Potensi bahan tambang mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi zeolit, diatomea, gamping, andesit, feldspar, lempung, pasir kuarsa, belerang dan pasir yang tersebar di Kecamatan Pangururan, Kecamatan Palipi, Kecamatan Nainggolan, Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan Harian dan Kecamatan Sianjur Mula-mula.
    (5)   Pengembangan potensi bahan tambang yang belum teridentifikasi di seluruh kecamatan.
    (6)   Pemanfaatan kawasan peruntukan pertambangan memperhatikan wilayah usaha pertambangan (WUP) yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



    Pasal 40
    (1)   Kawasan  peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf g, meliputi :
    a.     kawasan peruntukan industri untuk industri menengah; dan
    b.     kawasan industri kecil atau rumah tangga.
    (2)   Kawasan peruntukan industri untuk industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang dikembangkan adalah jenis industri yang tidak menimbulkan polusi, seperti industri pembuatan perahu dan kapal motor.
    (3)   Kegiatan industri kecil atau rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tersebar hampir di seluruh wilayah kecamatan, namun fokus pengembangannya lebih diutamakan pada kawasan pariwisata untuk mendukung kegiatan pariwisata, seperti :
    a.  industri tenun ulos terutama dikembangkan di Kecamatan Pangururan, Kecamatan Simanindo, Kecamatan Palipi, Kecamatan Nainggolan dan Kecamatan Sianjur mulamula;
    b.  industri diversifikasi produk hasil tenun terutama dikembangkan di Kecamatan Pangururan dan Kecamatan Simanindo;
    c.  industri ukiran (souvenir) terutama  dikembangkan di Kelurahan Tuktuk Siadong dan  Desa Tomok  Kecamatan Simanindo serta di Kecamatan Ronggur Nihuta;
    d.  industri pembuatan alat musik tradisional terutama dikembangkan di Kecamatan Simanindo, Kecamatan Harian dan Kecamatan Ronggur Nihuta;
    e.  industri gerabah terutama dikembangkan di Kecamatan Pangururan dan Kecamatan Palipi;
    f.   industri pembuatan batu bata dan Paving block terutama dikembangkan di Kecamatan Palipi, Kecamatan Nainggolan, Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan Ronggur Nihuta dan Kecamatan Pangururan;
    g.  industri pengolahan kayu rakyat meliputi kegiatan pengolahan bahan mentah menjadi bahan setengah jadi dan/ atau bahan setengah jadi menjadi bahan jadi dikembangkan di seluruh kecamatan;
    h. industri pengolahan makanan ringan dikembangkan di seluruh kecamatan ;
    i.   industri anyam-anyaman dikembangkan di seluruh kecamatan;
    j.   industri sablon dan pembuatan reklame terutama dikembangkan di Kecamatan Simanindo, Kecamatan Pangururan dan Kecamatan Palipi; dan
    k.  industri kecil atau rumah tangga lainnya yang tersebar di wilayah kabupaten.


    Pasal 41
    (1)  Kawasan peruntukan pariwisata, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf h, meliputi :
    a.  pengembangan pariwisata budaya;
    b. pengembangan pariwisata alam; dan
    c.  pengembangan pariwisata buatan dan minat khusus.
    (2) Pengembangan pariwisata budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari : Batu Hobon, Makam Sidabutar Tomok, Makam Siallagan Ambarita, Rumah Tradisional Simanindo, Museum Simanindo, perkampungan tua Suku Batak di Harian Boho.
    (3)  Pengembangan pariwisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari :
    a.  Kawasan wisata pantai parbaba, pantai lumban manik, taman bumi aek rangat di Kecamatan Pangururan.
    b. Pantai cinta Dame, Pulo Tao, Gua Lottung, Sipokki, Goa Alam Sangkal, Kawasan Bukit Kite Internasional, Wisata Budaya Samosir (Pertunjukan Sigale-gale), Batu Marhosa, Tuktuk dan Tomok, Taman Bumi Ryolite Dome dan Dasite Dome (Pardepur) di Kecamatan Simanindo;
    c.  Taman Wisata Sigulatti, Taman Bumi di Perkampungan Siraja Batak, Taman Bumi Gunung Pusuk Buhit yang mencakup simpang Batu Hobon dan Dolok Pusuk Buhit di Kecamatan Sianjur Mulamula;
    d. Pantai Lagundi, Pantai Pasir Putih Sukkean, Hariara Nabolon/Pohon Besar Sukkean, Pananggangan, Tambun Surlau, Kawasan Mual Siraja Sonang dan Taman Bumi di Kecamatan Onan Runggu;
    e.  Batu Guru di Kecamatan Nainggolan.
    f.   Kawasan Aek Liang, Kawasan Jea ni tano, Kawasan Aek Sipale Onggang dan Kawasan Pea Porohan di Kecamatan Ronggur Nihuta;
    g.  Kawasan Batu Rantai dan Kawasan Hariara Maranak di Kecamatan Palipi.
    h. Janji Martahan, Mata Air dan Pohon Pokki, Goa  Parmonangan, Ulu Darat dan Janji Matogu di Kecamatan Harian;
    i.   Mata Air – Gua Datu Parngongo, Parmandian Boru Saronding di Kecamatan Sitiotio.
     (4) Pengembangan pariwisata buatan dan minat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari : olahraga Paralayang di Kecamatan Simanindo, Kecamatan Sianjur Mula-mula dan Kecamatan Pangururan, wisata panorama (cable car) ruas Tele – Sijukjuk dan Sijambur – Pardugul, wisata rohani di Desa Janji Martahan Kecmatan Harian.
    (5)  Pengembangan kawasan peruntukan pariwisata sebagaimana disebutkan pada ayat (1) akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA).


    Pasal 42
    (1)   Kawasan peruntukan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf i, meliputi :
    a.     pengembangan kawasan permukiman perkotaan; dan
    b.     kawasan permukiman perdesaan.
    (2)   Pengembangan kawasan permukiman perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kawasan PKL/PKWp, PKLp dan PPK;
    (3)   Kawasan permukiman perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kawasan PPL;
    (4)   Kawasan permukiman dan/atau non permukiman yang berada pada kawasan hutan, ditindaklanjuti untuk dikeluarkan dari kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 43
    (1)  Kawasan peruntukan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) huruf j berupa kawasan pertahanan keamanan dan Taman Pemakaman Umum (TPU);
    (2)  Kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Kodim, Koramil, Yonif, dan Rindam yang berada di kawasan Danau Toba.


    BAB V
    PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN
    Bagian Kesatu
    Kawasan Strategis Nasional dan Kawasan Strategis Provinsi
    Dalam Wilayah Kabupaten

    Pasal 44
    (1)  Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang terdapat dalam wilayah Kabupaten  adalah Kawasan Danau Toba dan sekitarnya sebagai Kawasan Strategis Provinsi dari sudut kepentingan lingkungan hidup.
    (2)  Kawasan Strategis Provinsi (KSP) yang terdapat di wilayah kabupaten terdiri atas :
    a.  KSP dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi meliputi kawasan Agropolitan Dataran Tinggi Bukit Barisan dengan sentra produksi di Kecamatan Harian; dan
    b.  KSP dari sudut kepentingan sosial budaya yaitu Kawasan religi dan situs bersejarah suku Batak di Pusuk Buhit.



    Bagian kedua
    Kriteria Kawasan Strategis Kabupaten

    Pasal 45
    (1)  Kawasan Strategis Kabupaten yang dikembangkan di Kabupaten, meliputi :
    a.    kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
    b.   kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan geologi, sosial dan budaya dan warisan dunia; dan
    c.    kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
    (2)  Rencana kawasan strategis kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan pada Peta Kawasan Strategis Kabupaten dengan tingkat ketelitian minimal 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


    Bagian Ketiga
    Penetapan dan Rencana Pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten

    Pasal 46
    Kawasan Strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a yang dikembangkan di kabupaten, meliputi :
    a.  wilayah Perkotaan Pangururan adalah pusat pelayanan yang melayani kebutuhan seluruh wilayah Kabupaten, baik ke dalam maupun ke luar Kabupaten;
    b.  kawasan Minapolitan sektor budidaya perikanan darat terutama dikembangkan pada 3 (tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Sianjur Mulamula, Kecamatan Harian dan Kecamatan Sitiotio serta didukung oleh kecamatan-kecamatan lainnya.


    Pasal 47
    Kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan geologi, sosial dan budaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat  (1) huruf b meliputi Lokasi yang ditunjuk sebagai Geosite yang merupakan bagian dari Kawasan GeoArea Taman Bumi (Geopark) di Kabupaten Samosir :
    a.     Geosite Ryolite Dome dan Dasite Dome (Pardepur) di Tuktuk pada Kecamatan Simanindo;
    b.     Geosite Batu Guru di Kecamatan Nainggolan;
    c.      Geosite di Perkampungan Si Raja Batak di Kecamatan Sianjur Mula-mula;
    d.     Geosite Sesar Tebing Kaldera Danau Toba yang mencakup kawasan Panatapan Tele di Kecamatan Harian;
    e.      Geosite Tufa Toba yang mencakup sepanjang kelokan Tele di Kecamatan Harian;
    f.       Geosite Kawasan Air Terjun Sampuran Efrata di Kecamatan Harian;
    g.     Geosite Gunung Pusuk Buhit yang mencakup Simpang Batu Hobon dan Pekampungan  Sigulatti di Kecamatan Sianjur Mula -mula;
    h.     Geosite Lembah Sagala di Kecamatan Sianjur Mula -mula;
    i.       Geosite Geo Arkeologi Tomok dan Tuktuk di Kecamatan Simanindo;
    j.       Geosite Metadesimen permokarbon yang mencakup Sabak Simpang Limbong di Desa Tanjung Bunga di Kecamatan Pangururan;
    k.     Geosite Kawasan Aek Rangat di Kecamatan Pangururan.


    Pasal 48
    Kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c meliputi:
    a.  Kebun Raya Samosir yang terletak di Pealilit Desa Tomok Kecamatan Simanindo (sesuai dengan Inpres 3 tahun 2009 tentang Pengembangan Infrastruktur Istana Kepresidenan, Kebun Raya dan Benda Cagar Budaya Tertentu) seluas kurang lebih 100 (seratus) ha; dan
    b.  Arboretum Kawasan Aek Natonang seluas kurang lebih 105 (seratus lima) ha di Desa Tanjungan Kecamatan Simanindo.
    c.  Kawasan wisata pondok remaja Lagundi di Kecamatan Onan Runggu.



    BAB VI
    ARAHAN PEMANFAATAN RUANG
    Bagian Kesatu
    Umum

    Pasal 49
    (1)   Arahan pemafaatan ruang wilayah merupakan indikasi program utama yang memuat uraian program atau kegiatan, sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan tahapan pelaksanaan.
    (2)  Arahan pemanfaatan ruang wilayah terdiri atas:
    a. perwujudan struktur ruang;
    b. perwujudan pola ruang; dan
    c. perwujudan kawasan strategis kabupaten.
    (3)  Pelaksanaan RTRW Kabupaten terbagi dalam 4 (empat) tahapan meliputi:
    a. tahap I (tahun 2017 – 2022);
    b. tahap II (tahun 2022 – 2027);
    c. tahap III (tahun 2027 – 2032); dan
    d. tahap IV (tahun 2032 – 2037).
    (4)  Matriks indikasi program dapat dilihat pada Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


    Bagian Kedua
    Arahan Pemanfaatan Rencana Struktur Ruang

    Pasal 50
    Perwujudan rencana struktur ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (2) huruf a terdiri atas:
    a.    perwujudan pusat kegiatan; dan
    b.    perwujudan sistem prasarana.



    Pasal 51
    (1)     Perwujudan pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 huruf a berupa pelaksanaan pembangunan meliputi:
    a.  perwujudan PKWp;
    b.  perwujudan PKLp;
    c.  perwujudan PPK; dan
    d.  perwujudan PPL.
    (2)     Pengembangan PKL menjadi PKWp Pangururan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
    a. penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Pangururan;
    b. pengembangan dan penataan detil Kota Pangururan;
    c. pengembangan fasilitas pemerintahan;
    d. peningkatan pelayanan fasilitas sosial dan umum;
    e. peningkatan fasilitas pendidikan;
    f.  pembangunan akademi/ sekolah tinggi/ perguruan tinggi;
    g. pembangunan dan/atau pengembangan sarana dan prasarana pariwisata.
    (3)     Perwujudan PKLp Simanindo, Ambarita, Tomok, Dataran Tinggi Tele, Nainggolan, Onan Runggu, Kawasan Sigulatti/ Sagala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
    1. penyusunan RDTR Simanindo, Ambarita, Tomok, Dataran Tinggi Tele, Nainggolan, Onan Runggu, Kawasan Sigulatti/ Sagala;
    2. pengembangan sentra perdagangan dan jasa;
    3. peningkatan potensi-potensi pariwisata;
    4. peningkatan fasilitas dan utilitas serta jaringan jalan kawasan perkotaan dan pariwisata;
    5. Peningkatan fasilitas sosial dan fasilitas umum.
    (4)     Perwujudan PPK Ibukota Kecamatan Ronggur Nihuta, Ibukota Kecamatan Sitio-tio,  Ibukota Kecamatan Palipi, Ibukota Kecamatan Onan Runggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan:
    1. penyusunan RDTR Ibukota Kecamatan Ronggur Nihuta, Ibukota Kecamatan Sitio-tio,  Ibukota Kecamatan Palipi, Ibukota Kecamatan Onan Runggu;
    b. pembangunan dan peningkatan pelayanan fasilitas, utilitas dan jaringan jalan kawasan perkotaan;
    c.  pembangunan dan peningkatan prasarana dan sarana pendukung kawasan wisata.
    (5)     Perwujudan PPL Desa Urat II Kecamatan Palipi, Desa Pangaloan Kecamatan Nainggolan, Desa Tambun Sukkean Kecamatan Onan Runggu, Desa Salaon Dolok Kecamatan Ronggur Nihuta, Desa Parmonangan Kecamatan Simanindo, Desa Sampur Toba Kecamatan Harian, Desa Siboro Kecamatan Sianjur Mula-mula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui:
    a.  penyusunan RDTR Desa Urat II Kecamatan Palipi, Desa Pangaloan Kecamatan Nainggolan, Desa Tambun Sukkean Kecamatan Onan Runggu, Desa Salaon Dolok Kecamatan Ronggur Nihuta, Desa Parmonangan Kecamatan Simanindo, Desa Sampur Toba Kecamatan Harian, Desa Siboro Kecamatan Sianjur Mula-mula;
    b.   pembangunan dan peningkatan pelayanan jaringan jalan;
    c.   peningkatan sarana dan pelayanan jaringan utilitas;
    d.   peningkatan fasilitas kegiatan pertanian dan industri pendukung;
    e.   peningkatan fasilitas pendistribusian hasil pertanian;
    f.    peningkatan dan pengembangan fasilitas pariwisata.


    Pasal 52
    Perwujudan pengembangan sistem prasarana wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 huruf b meliputi:
    a.   perwujudan pengembangan sistem prasarana transportasi;
    b.  perwujudan pengembangan sumber daya air;
    c.   perwujudan pengembangan prasarana energi;
    d.  perwujudan pengembangan prasarana telekomunikasi; dan
    e.   perwujudan pengembangan prasarana lainnya.


    Pasal 53
    (1)      Perwujudan pengembangan sistem prasarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a terdiri atas :
    a. program transportasi darat; dan
    b. program transportasi udara.
    (2) Perwujudan pengembangan sistem prasarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
    a.  Perencanaan dan penanganan darurat/ rehabilitasi jalan dan jembatan;
    b.  Pemeliharaan rutin dan berkala jalan kabupaten;
    c.  Peningkatan jalan strategis kabupaten dan jalan lokal;
    d.  Pembangunan dan peningkatan jalan kabupaten ke sentra-sentra produksi;
    e.  Peningkatan atau pembangunan jaringan jalan perkotaan dan jalan akses pariwisata;
    f.   Pembangunan dan peningkatan jalan pertanian;
    g.  Pembangunan transportasi perkotaan dan perdesaan;
    h. Peningkatan status jalan provinsi yakni Pangururan – Hasinggahan – Binangara; Tomok – Dermaga Tomok ; Simanindo – Dermaga Simanindo; Onan Runggu – Dermaga Onan Runggu; Nainggolan – Dermaga Nainggolan menjadi jalan strategis nasional;
    i.   Preservasi dan pelebaran jalan Tele – Pangururan – Nainggolan – onan Runggu;
    j.   Preservasi dan pelebaran jalan Pangururan – Ambarita – Tomok – Lagundi – Onan Runggu;
    k.  Pembangunan jalan baru untuk pengembangan kawasan perkotaan  Pangururan mulai dari Desa Siopat Sosor (Parbaba) menuju Desa Rianiate, kawasan perkotaan Tomok di Kecamatan Simanindo;
    l.   Pembangunan dan pengembangan terminal tipe B dan C;
    m.          Pembangunan jembatan Rianiate, Sampean, dan Lottung – Sigapiton;
    n. Rencana pengembangan terminal di Kabupaten Samosir meliputi relokasi terminal eksisting di Onan Baru ke lokasi terminal baru di Kecamatan Pangururan;
    o.  Pengembangan dan pembangunan dermaga regional dan pengumpan regional, meliputi pembangunan dan pengembangan dermaga.
    (2)   Perwujudan Rencana Sistem Prasarana Transportasi Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Ayat (1)  huruf c dilakukan melalui :
    a.  Pembangunan Lapangan Terbang Sianitak  di Kecamatan Nainggolan.
    b.  Rencana Sistem Prasarana Transportasi Udara dengan pendaratan pesawat terbang air (amphibi) di wilayah perairan Danau Toba (water plane strip).

    Pasal 54
    (1)  Perwujudan pengembangan sistem prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b dilakukan melalui:
    a.  Program penyediaan air baku bagi Pertanian
    1.   peningkatan dan pemeliharaan jaringan Irigasi;
    2.   peningkatan pemanfaatan air permukaan sebagai air baku pertanian;
    3.   rehabilitasi jaringan irigasi yang ada;
    4.   pembangunan cekdam;
    5.   pembangunan kantung-kantung air (embung air) untuk pertanian;
    6.   pembangunan dan perluasan jaringan irigasi yang baru; dan
    7.   Pembangunan sumur resapan untuk pertanian.
    b.   Program penyediaan air baku bagi Permukiman
    1.   pembangunan sarana air bersih perkotaan;
    2.   peningkatan sumber air baku bagi seluruh kecamatan;
    3.   peningkatan dan pemeliharaan jaringan air bersih bagi seluruh kecamatan;
    4.   peningkatan pelayanan kebutuhan masyarakat melalui pengembangan jaringan distribusi air bersih, terutama jaringan sekunder yang melayani hingga kawasan permukiman masyarakat di tiap desa-desa;
    5.   peningkatan kapasitas produksi sumber air bersih eksisting untuk wilayah sekitar Danau Toba menggunakan sumber air danau sedangkan untuk daerah dengan kondisi perbukitan mengandalkan sumber air bersih dari mata air, sungai tadah hujan dan kolam-kolam penampungan seperi di kebayakan daerah-daerah  Ronggur Nihuta, Kecamatan Pangururan, Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan Nainggolan, Kecamatan Simanindo, Kecamatan Palipi dan Kecamatan Sianjur Mulamula;
    6.   pengembangan alternatif sumber air bersih baru untuk meningkatkan kapasitas pelayanan air bersih dengan mendaur ulang air sungai yang banyak tersebar didaerah perbukitan; dan
    7.   struktur jaringan air bersih di Kabupaten secara umum akan dibagi atas jaringan primer, sekunder, dan tersier. Jaringan primer merupakan jaringan utama yang mendistribusikan air bersih ke jaringan sekunder, yang mana jaringan sekunder merupakan jaringan yang mendistribusikan air bersih ke kawasan-kawasan fungsional di wilayah Kabupaten, seperti kawasan permukiman, perdagangan dan jasa, wisata, dan lain-lain;
    8.   Penyediaan kantung-kantung air (embung air) di daratan Pulau Samosir yang diantaranya merupakan wilayah Daerah Tangkapan Air Binanga Sinapi dan Binanga Bolon.
    (2) Perwujudan pengembangan sistem prasarana energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c dilakukan melalui:
    a.  pembangunan Gardu Induk Listrik dan peningkatan Gardu Induk Kabupaten;
    b.  penambahan daya dan jaringan energi listrik;
    c.  penyambungan jaringan interkoneksi antara wilayah pengembangan;
    d.  pembangunan sumber-sumber pembangkit listrik tenaga air yang potensial diarahkan di Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kecamatan Harian dan Kecamatan Sitiotio, disamping  yang telah ada seperti Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), yaitu :
    1.   Sungai Tulas Desa Siboro Kecamatan Sianjur Mula-mula;
    2.   Sungai Bolon di Desa Hasinggahan Kecamatan Sianjur Mula-mula;
    3.   Sungai Sampuran di Desa Sosor Dolok Kecamatan Harian;
    4.   Sungai Ordi di Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian;
    5.  Sungai Sitapigagan Kecamatan Sianjur Mula-mula;
    (3) Perwujudan pengembangan sistem prasarana telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d dilakukan melalui:
    a.  Pembangunan jaringan internet pada lokasi-lokasi yang menjadi tempat tujuan wisata serta tempat-tempat informasi wisata berbasis jaringan nir kabel (wi-fi : Wireless Fidelity);
    b.  Fasilitasi pembangunan tower BTS (Base Transceiver Station)  serta penataan dan efisiensi penempataan BTS.

    (4)  Perwujudan pengembangan sistem prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dilakukan melalui:
    a.  pembangunan TPS di seluruh wilayah perkotaan di Kabupaten;
    b.  pengadaan sarana dan prasarana pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan sampah;
    c.  Pembangunan sekaligus pengembangan kawasan untuk sistem pengelolaan sampah terpadu;
    d.  Pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang akan dikembangkan di Kabupaten Samosir yaitu berada di Kecamatan Harian dengan kebutuhan luas lokasi ± 10 Ha, dan dimungkinkan pengelolaannya bekerjasama dengan kabupaten tetangga. Salah satu pertimbangan lokasi adalah bahwa TPA tersebut harus berjarak > 3 km dari wilayah permukiman;
    e.  Pengembangan Sistem Daur Ulang Sampah yang berlokasi di TPST;
    f.   Peningkatan dan pengembangan sistem jaringan drainase;
    g.  Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal;
    h. Pengembangan dan peningkatan unit air baku sesuai baku mutu air;
    i.   Pengembangan dan pemantapan fungsi unit produksi air minum;
    j.   Pengembangan, peningkatan dan pemantapan prasarana pengamanan pantai danau; dan
    k.  Pengembangan, peningkatan dan pemantapan prasarana pemantauan perairan danau.




    Bagian Ketiga
    Perwujudan Pola Ruang

    Pasal 55
    (1)       Perwujudan pola ruang dilakukan melalui perwujudan:
    a. kawasan lindung; dan
    b. kawasan budidaya.
    (2)      Perwujudan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas :
    a.  kawasan hutan lindung;
    b.  kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
    c.  kawasan perlindungan setempat;
    d.  kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya;
    e.  kawasan rawan bencana alam; dan
    f.   kawasan lindung geologi.


    Pasal 56
    (1) Perwujudan kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2)  huruf a dilakukan melalui:
    a.  mempertegas batas-batas kawasan hutan lindung serta memberikan batasan fisik pada kawasan hutan lindung;
    b.  pembangunan jalan inspeksi dalam rangka mempermudah kegiatan pengawasan dan pengendalian kawasan hutan lindung;
    c.  identifikasi pemilik lahan yang terkena peruntukan sebagai Kawasan Hutan Lindung;
    d.  pelaksanaan penyepakatan (Pengantian, pembelian, atau partisipasi) lahan peruntukan sebagai hutan lindung;
    e.  identifikasi kerusakan dan penggundulan hutan lindung;
    f.   pelaksanaan rehabilitasi hutan lindung; dan
    g.  sosialisasi perwujudan kawasan hutan lindung.
    (2)  Perwujudan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b dilakukan melalui :
    a.  Perlindungan pada kawasan resapan air, mata air, sungai dan danau;
    b.  Penegasan batasan di dalam kawasan resapan air, mata air, sungai dan danau;
    c.  Sosialisasi perwujudan kawasan resapan air, mata air, sungai dan danau.
     (3) Perwujudan kawasan pelestarian alam dan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c dilakukan melalui:
    a.  mempertegas batas-batas kawasan pelestarian alam dan cagar budaya;
    b.  pembangunan jalan inpeksi dalam rangka mempermudah kegiatan pengawasan kawasan pelestarian dan cagar budaya;
    c.  identifikasi pemilik lahan yang terkena peruntukan kawasan pelestarian alam dan cagar budaya;
    d.  pelaksanaan penyepakatan (pergantian, pembelian, atau partisipasi) lahan peruntukan kawasan pelestarian alam dan cagar budaya;
    e.  pelaksanaan rehabilitasi dan reboisasi pada kawasan pelestarian alam dan cagar budaya;
    f.  identifikasi kerusakan dan penggundulan hutan pada kawasan pelestarian alam dan cagar budaya; dan
    g.  sosialisasi perwujudan kawasan suaka alam dan cagar budaya.
     (4) Perwujudan kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf d dilakukan melalui:
    a.    reboisasi dan menghutankan dan evakuasi kawasan rawan bencana alam;
    b.   identifikasi tingkat kerawanan kawasan rawan bencana alam;
    c.    mempertegas batas-batas dan memberikan batasan fisik pada kawasan rawan bencana; dan
    d.   penanaman pohon pada wilayah potensial longsor dan rawan bencana;
    (5)     Perwujudan kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf e dilakukan melalui:
    a.  pemetaan kawasan hidro geologi; dan
    b. konservasi sumber daya air.
    (6)     Perwujudan kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf f dilakukan melalui:
    a.     Perlindungan pada kawasan lindung geologi;
    b.     Penegasan batas-batas di dalam kawasan lindung geologi;
    c.      Pemetaan kawasan hidro geologi; dan
    d.     Sosialisasi perwujudan kawasan lindung geologi.


    Pasal 57
    Perwujudan kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf b terdiri atas:
    a.  kawasan hutan produksi;
    b.  kawasan hutan rakyat;
    c.  kawasan pertanian;
    d.  kawasan perikanan;
    e.  kawasan peternakan;
    f.   kawasan pertambangan;
    g.  kawasan industri;
    h. kawasan pariwisata;
    i.   kawasan permukiman.


    Pasal 58
    Perwujudan kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a dilakukan melalui:
    a.  studi kelayakan dan desain pengembangan sentra industri pengolahan kayu;
    b.  pembangunan sentra industri pengolahan kayu;
    c.  penyusunan peraturan pelimpahan penguasaan dan atau memberikan kewenangan dalam pengawasan dan pengendalian kawasan hutan produksi dari pemerintahan kecamatan terhadap pemerintah desa; dan
    d. penyusunan peraturan dan atau instruksi yang mengikat tentang program tebang-pilih dan tebang tanam.


    Share
    GUDANG BISNIS
    RTRW Kabupaten Samosir

    RTRW Kabupaten Samosir

    Artikel
    RTRW Kabupaten Samosir
    Jumlah
    Shipping Region
    Jumlah Barang
    Shipping to
    Harga kirim
    Share

    WhatsApp Form ×

    RTRW Kabupaten Samosir

    RTRW Kabupaten Samosir

    Harga :
    Ongkos Kirim :




    Bayar di Aplikasi

    Bayar di Aplikasi OVO & DANA!

    Klik tombol Lihat kode QR.
    Scan kodenya untuk bayar di app.
    Send

    Read more

    Spesifikasi

    Kategori
    ID Produk 4480674665805429767

    Deskripsi










      BUPATI SAMOSIR
      PROVINSI SUMATERA UTARA

      PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMOSIR
      NOMOR 3 TAHUN 2018

      TENTANG

      RENCANA TATA RUANG WILAYAH
      KABUPATEN SAMOSIR TAHUN 2018-2038

      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

      BUPATI SAMOSIR,

      Menimbang :
      a.  bahwa perkembangan situasi Nasional dan Internasional menuntut penegakan prinsip-prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang yang baik dengan memperhatikan Hak Asasi Manusia;
      b.  bahwa dalam pemanfaatan ruang wilayah di Kabupaten Samosir perlu diberikan landasan dan kepastian  hukum demi menjaga keserasian dan keterpaduan serta kelestarian lingkungan, sehingga tidak akan menimbulkan kesenjangan;
      c.   bahwa pemanfaatan ruang wilayah kabupaten baik sebagai wadah maupun  sebagai sumber daya alam, perlu dilindungi dan dikelola secara berkelanjutan, berdaya guna dan berhasil guna, sehingga kualitas ruang wilayah kabupaten dapat terjaga keberlanjutannya secara selaras, serasi dan seimbang demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
      d.  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
      e.   bahwa Kabupaten Samosir sebagai salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Utara belum memiliki Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan daerah;
      f.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Samosir Tahun 2018-2038;

      Mengingat :
      1.  Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah dirubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
      2.  Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015 – 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2015 Nomor 3);
      3.  Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
      4.  Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan;

      Dengan Persetujuan Bersama
      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAMOSIR
      dan
      BUPATI SAMOSIR

      MEMUTUSKAN :

      Menetapkan :   PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SAMOSIR TAHUN 2018-2038

      BAB I
      KETENTUAN UMUM
      Bagian kesatu
      Pasal 1
      Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan :
      1.  Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
      2.  Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945.
      3.  Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan tugas pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
      4.     Kabupaten adalah Kabupaten Samosir.
      5.     Bupati adalah Bupati Samosir.
      6.     DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir.
      7.     Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disebut dengan RTRW adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan wilayah;
      8.     Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
      9.     Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang danau dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah kabupaten, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
      10. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
      11. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
      12. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
      13. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaa dan pengawasan penataan ruang.
      14. Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penataan ruang.
      15. Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat. 
      16. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
      17. Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      18. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
      19. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
      20. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
      21. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait  padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrasi dan/atau aspek fungsional.
      22. Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budidaya.
      23. Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
      24. Kawasan Lindung Geologi adalah kawasan lindung nasional denganfungsi utama untuk melindungi kawasan cagar alam geologi, kawasan rawan bencana alam geologi dan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah;
      25. Kawasan peruntukan pertambangan adalah kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan bagi wilayah yang sedang maupun yang akan dilakukan pertambangan, meliputi bahan galian golongan A, B dan C;
      26. Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
      27. Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
      28. Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah pedesaaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
      29. Kawasan minapolitan adalah kawasan yang dibangun atau dikembangkan dengan konsep yang dititik beratkan pada kemajuan sektor perikanan dengan mengedepankan prinsip efisiensi, kualitas, percepatan dan berkesinambungan.
      30. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
      31. Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa adalah kawasan yang diperuntukkan untuk kegiatan perdagangan dan jasa termasuk pergudangan yang diharapkan akan mampu mendatangkan keuntungan bagi pemiliknya dan memberikan nilai tambah pada satu wilayah kawasan perkotaan;
      32. Kawasan peruntukan permukiman adalah kawasan yang diperuntukan untuk tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung bagi peri kehidupan dan penghidupan.
      33. Kawasan pertahanan negara adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan.
      34. Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
      35. Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      36. Orang adalah orang pribadi dan/atau badan hukum.
      37. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
      38. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
      39. Pusat Kegiatan Wilayah Promosi yang selanjutnya disebut PKWp adalah kawasan perkotaan yang dipromosikan untuk berfungsi melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
      40. Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan.
      41. Pusat Kegiatan Lokal Promosi yang selanjutnya disebut PKLp adalah kawasan perkotaan yang dipromosikan untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan.
      42. Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut PPK adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
      43. Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disebut PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.
      44. Rencana sistem jaringan prasarana kabupaten adalah rencana jaringan prasarana wilayah yang dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah kabupaten dan untuk melayani kegiatan yang memiliki cakupan wilayah layanan prasarana skala kabupaten.
      45. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali  jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
      46. Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis
      47. Rencana sistem perkotaan di wilayah kabupaten adalah rencana susunan kawasan perkotaan sebagai pusat kegiatan di dalam wilayah kabupaten yang menunjukkan keterkaitan saat ini maupun rencana yang membentuk hierarki pelayanan dengan cakupan dan dominasi fungsi tertentu dalam wilayah kabupaten.
      48. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
      49. Kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintah, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
      50. Cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa bendda cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
      51. Rencana pola ruang wilayah kabupaten adalah rencana distribusi peruntukan ruang wilayah kabupaten yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan budidaya yang dituju sampai dengan akhir masa berlakunya RTRW kabupaten (20 tahun) yang dapat memberikan gambaran pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang dituju sampai dengan akhir masa berlakunya perencanaan 20 tahun.
      52. Geopark adalah suatu kawasan yang memiliki unsur-unsur geologi terkemuka (outstanding)-termasuk nilai arkeologi, ekologi, sosial kultur dan pariwisata yang ada di dalamnya, dimana masyarakat setempat diajak berperan serta untuk melindungi dan meningkatkan fungsi warisan alam
      53. Geoarea adalah suatu kawasan sejarah kebumian (peristiwa bumi) sebagai bagian dari Geopark yang mempunyai  beberapa geosite penting
      54. Geosite adalah situs sejarah kebumian yang mengandung unsur keragaman geologi penting (mempunyai signifikansi tinggi), keanekaragaman hayati dan keragaman budaya yang unik, dan atau kombinasi ketiga unsur tersebut
      55. Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
      56. Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
      57. Kawasan strategis kabupaten adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
      58. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
      59. Kawasan peruntukan hutan rakyat adalah kawasan yang fungsi utamanya diperuntukkan bagi kegiatan perkebunan dan hutan rakyat dengan tujuan untuk memanfaatkan potensi lahan yang sesuai untuk kegiatan perkebunan/hutan rakyat dalam meningkatkan produksi perkebunan atau kehutanan, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Kawasan perkebunan/hutan rakyat merupakan kawasan penyangga bagi kawasan hutan lindung.
      60. Kawasan peruntukan pertanian adalah kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan pertanian yang meliputi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan.
      61. Kawasan peruntukan perikanan adalah kawasan yang difungsikan untuk kegiatan perikanan dan segala kegiatan penunjangnya dengan tujuan pengelolaan untuk memanfaatkan potensi lahan untuk perikanan dalam meningkatkan produksi perikanan, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
      62. Kawasan peruntukan pariwisata adalah kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan pariwisata atau segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usahausaha yang terkait di bidang pariwisata.
      63. Kawasan peruntukan industri adalah kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten.
      64. Kawasan cepat tumbuh adalah kawasan budidaya yang didalamnya terdapat kegiatan produksi, Jasa, permukiman yang berkontribusi penting bagi pengembangan ekonomi daerah.
      65. Hutan adalah satu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
      66. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpangaruh aktifitas daratan.
      67. Embung adalah bangunan konservasi air berbentuk kolam untuk menampung air hujan, air limpasan (run off) serta sumber air lainnya untuk mendukung usaha pertanian, perkebunan dan peternakan.
      68. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
      69. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten adalah arahan untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang wilayah kabupaten sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya, dalam suatu indikasi program utama jangka menengah lima tahunan kabupaten.
      70. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
      71. Sistem pengelolaan air limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik.
      72. Tempat penampungan sementara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
      73. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disebut TPST adalah tempat dilaksanakannya tempat pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
      74. Tempat pemrosesan akhir yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
      75. Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disebut BKPRD adalah badan bersifat adhoc yang dibentuk di Kabupaten mempunyai tugas membantu pelaksanaan tugas Bupati dalam koordinasi penataan ruang di daerah.
      76. Mitigasi adalah upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik secara struktur atau fisik alami dan/atau buatan maupun nonstruktur atau nonfisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
      77. Indikasi program utama jangka menengah lima tahunan adalah petunjuk yang memuat usulan program utama, lokasi, besaran, waktu pelaksanaan, sumber dana, dan instansi pelaksana dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang.
      78. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten adalah                       ketentuan-ketentuan yang dibuat atau disusun dalam upaya mengendalikan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten agar sesuai dengan RTRW kabupaten yang dirupakan dalam bentuk ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi untuk wilayah kabupaten.
      79. Ketentuan umum peraturan zonasi sistem kabupaten adalah ketentuan umum yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan/fungsi ruang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten.
      80. Ketentuan perizinan adalah ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten sesuai kewenangannya yang harus dipenuhi oleh setiap pihak sebelum pemanfaatan ruang, yang digunakan sebagai alat dalam melaksanakan pembangunan keruangan yang tertib sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disusun dan ditetapkan.
      81. Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      82. Ketentuan insentif dan disinsentif adalah perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang dan juga perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang.
      83. Arahan sanksi adalah arahan untuk memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
      84. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
      85. Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
      86. Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.

      87.     Holding zone adalah penerapan delineasi kawasan yang belum ditetapkan perubahan peruntukan ruangnya.

      88.     Ecotourism adalah pariwisata yang berwawasan lingkungan.

      BAB II
      LINGKUP WILAYAH PERENCANAAN DAN MUATAN RTRW
      Bagian Kedua
      Azas, Peran dan Fungsi
      Pasal 2
      (1)   RTRW Kabupaten disusun berdasarkan azas :
      a.  Keterpaduan;
      b.  Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
      c.  Keberlanjutan;
      d.  Keberdayagunaan, dan keberhasilgunaan;
      e.  Keterbukaan;
      f.   Kebersamaan, dan kemitraan;
      g.  Perlindungan kepentingan umum;
      h. Kepastian hukum dan keadilan; dan
      i.   Akuntabilitas.
      (2)   RTRW Kabupaten berperan sebagai alat operasionalisasi pelaksanaan pembangunan di Wilayah Kabupaten.
      (3)   RTRW Kabupaten berfungsi sebagai  pedoman untuk :
      a.  acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan;
      b.  acuan dalam pemanfaatan ruang wilayah kabupaten;
      c.  acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten;
      d.  acuan lokasi investasi dalam wilayah Kabupaten yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta;
      e.  pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten; dan
      f.   dasar pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perijinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi; dan acuan dalam administrasi pertanahan.





      Bagian Ketiga
      Ruang Lingkup Pengaturan
      Paragraf 1
      Muatan
      Pasal 3
      RTRW Kabupaten memuat :
      a.   tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah Kabupaten;
      b.  rencana struktur ruang wilayah Kabupaten yang meliputi sistem pusat kegiatan dan sistem jaringan prasarana wilayah;
      c.   rencana pola ruang wilayah Kabupaten  yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya;
      d.  penetapan kawasan strategis kabupaten;
      e.   arahan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten yang terdiri dari indikasi program utama jangka menengah lima tahunan dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi dan acuan dalam administrasi pertanahan.

      Paragraf 2
      Wilayah Perencanaan
      Pasal 4
      (1)           Wilayah perencanaan RTRW Kabupaten terdiri dari wilayah daratan, seluas kurang lebih 1.444,25 (seribu empat ratus empat puluh empat koma dua puluh lima) kilometer persegi.
      (2)           letak geografis kabupaten berada pada posisi  20 21’38’’ - 20 49’48’’ Lintang Utara; 980 24’00’’ - 990 01’48’’ Bujur Timur.
      (3)           batas-batas wilayah administrasi kabupaten, meliputi :
      a.          Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Karo dan Kabupaten Simalungun;
      b.          Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Toba Samosir;
      c.           Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Humbang Hasundutan; dan
      d.          Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Barat.
      (4)           Wilayah daratan meliputi seluruh wilayah administrasi Kabupaten yang terdiri atas:
      a.          Kecamatan Pangururan;
      b.          Kecamatan Simanindo;
      c.           Kecamatan Ronggur Nihuta;
      d.          Kecamatan Palipi;
      e.           Kecamatan Nainggolan;
      f.            Kecamatan Onan Runggu;
      g.          Kecamatan Sianjur Mula-mula;
      h.          Kecamatan Harian; dan
      Kecamatan Sitio-tio.






      BAB II
      TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI
      Bagian Kesatu
      Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten
      Pasal 5
      Penataan ruang wilayah Kabupaten bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan nilai-nilai luhur budaya lokal untuk mencapai Samosir sebagai daerah tujuan wisata internasional.

      Bagian Kedua
      Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten
      Pasal 6
      Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan kebijakan sebagai berikut:
      a.    pelestarian dan pemantapan fungsi lindung pada bagian-bagian wilayah yang akan atau tetap memiliki fungsi lindung;
      b.   pengembangan kawasan budidaya diarahkan sesuai dengan kemampuan daya dukung lingkungan peningkatan aksesibilitas daerah untuk pelayanan kebutuhan domestik dan kebutuhan ekspor;
      c.    peningkatan aksesibilitas daerah yang meliputi transportasi darat, danau dan penyeberangan serta udara;
      d.   meningkatkan intensitas dan skala ekonomi sentra-sentra produksi pertanian, perkebunan dan perikanan untuk pelayanan kebutuhan domestik dan dalam jangka panjang;
      e.    pengembangan prasarana dan sarana dasar wilayah Kabupaten;
      f.     pengembangan prasarana permukiman; dan
      g.    pemanfaatan sumber daya alam secara berkeadilan dan berkelanjutan.


      Bagian Ketiga
      Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten
      Pasal 7
      (1)   Strategi untuk melaksanakan kebijakan pelestarian dan pemantapan fungsi lindung pada bagian-bagian wilayah yang akan atau tetap memiliki fungsi lindung, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a, meliputi:
      a. membatasi perkembangan kegiatan budidaya termasuk pariwisata atau kegiatan produksi yang berlangsung di dalam kawasan lindung atau kegiatan yang berada di dalam hutan lindung memberikan kompensasi lahan di luar kawasan lindung;
      b. membatasi permukiman atau enclavement bagi pemanfaatan kawasan budidaya yang terkena dampak pemantapan kawasan lindung;
      c.  membatasi atau enclaving permukiman yang terdapat di dalam kawasan lindung yang luasnya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat;
      d. menghentikan atau pemindahan permukiman penduduk di sepanjang tepi sungai dan danau akan dilakukan jika dinilai telah mengganggu fungsi sungai dan danau tersebut;
      e.  memberdayakan masyarakat dalam menjaga kawasan lindung, serta membina kegiatan perladangan dan permukiman tradisional di dalamnya;
      f.   mengendalikan pemanfaatan ruang pada kawasan lindung sesuai dengan fungsi hutan lindung yang telah ditetapkan; dan
      g. menjaga konsistensi dan keterpaduan pemanfaatan kawasan lindung pada daerah-daerah perbatasan dengan kabupaten di tepian Danau Toba;
      (2)   Strategi untuk melaksanakan kebijakan pengembangan kawasan budidaya diarahkan sesuai dengan kemampuan daya dukung lingkungan; peningkatan aksesibilitas daerah untuk pelayanan kebutuhan domestik, dan kebutuhan ekspor, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b adalah:
      a.  mengembangkan kawasan pariwisata yang terintegrasi dengan semua sektor, terutama pada lokasi-lokasi yang memiliki potensi wisata, baik wisata alam, wisata budaya, wisata religius, maupun wisata buatan;
      b.  mengelola kawasan hutan produksi yang sesuai dengan cara pengelolaan hutan produksi terbatas dan diarahkan hanya di wilayah kabupaten yang berada di daratan Sumatera saja;
      c.  mengembangkan kawasan hutan di wilayah kabupaten yang berada di pulau dengan konsep agroforestry dan hutan wisata;
      d.  mengembangkan potensi pertambangan yang diarahkan pada kegiatan-kegiatan penggalian pada lokasi-lokasi deposit mineral strategis sepanjang tidak rawan terhadap terganggunnya ekosistem dan harus melalui studi dampak lingkungan yang disesuaikan dengan skala produksi penggalian tersebut;
      e.  mengembangkan kawasan perikanan yang dilakukan di kawasan perairan Danau Toba dan badan-badan air yang berada di daratan secara lestari, serta pengembangan usaha perikanan darat;
      f.   mengembangkan kawasan budidaya pertanian dan perkebunan yang diarahkan pada lahan budidaya non hutan yang sesuai dengan kesesuaian lahan dan daya dukung fisiknya; dan
      g.  mengembangkan kawasan industri dan zona industri yang diarahkan dengan skala produksi rumah tangga dan usaha kecil pada lokasi strategis mempunyai keterkaitan dengan wilayah penghasil bahan baku serta akses terhadap sarana dan prasarana pemasaran.
      (3)   Strategi untuk melaksanakan kebijakan peningkatan aksesibilitas daerah, yang meliputi transportasi darat, danau dan penyeberangan, serta udara; meningkatkan intensitas dan skala ekonomi sentra-sentra produksi pertanian, perkebunan, dan perikanan untuk pelayanan kebutuhan domestik, dan dalam jangka panjang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, meliputi:
      a.  meningkatkan daya saing sektor-sektor unggulan, meliputi sektor pariwisata, pengangkutan, perikanan, peternakan dan pertanian;
      b.  meningkatkan kapasitas produksi sektor-sektor potensial, meliputi sektor perkebunan, kehutanan, jasa dan perdagangan, industri kecil dan menengah,  dan penggalian sebagai sektor penunjang gerakan pembangunan dan perekonomian;
      c.   memperbaiki kinerja sektor pendukung, meliputi sektor jasa konstruksi, pelayanan listrik dan air minum yang dikembangkan untuk mendukung pembangunan Kabupaten; dan
      d.  membangun sektor sebagaimana yang dimaksud dalam poin a dan b harus diikuti oleh kajian kelayakan ekonomi dan lingkungan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      (4)   Strategi untuk meningkatkan intensitas dan skala ekonomi sentra-sentra produksi pertanian, perkebunan dan perikanan untuk pelayanan kebutuhan domestik dan dalam jangka panjang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf d meliputi :
      a.  mendorong kegiatan pengolahan komoditi unggulan di pusat produksi komoditi unggulan;
      b.  meningkatkan prasarana perhubungan dari pusat produksi komoditi unggulan menuju pusat pemasaran;
      c.  menyediakan sarana dan prasarana pendukung produksi untuk menjamin kestabilan produksi komoditi unggulan;
      d.  mengembangkan kawasan agropolitan untuk meningkatkan produksi hasil pertanian;
      e.  mengembangkan kawasan yang berpotensi memacu pertumbuhan ekonomi kawasan dan wilayah di sekitarnya serta mendorong pemerataan perkembangan wilayah.
      (5)   Strategi untuk melaksanakan kebijakan pengembangan prasarana dan sarana dasar wilayah Kabupaten, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf e meliputi:
      a.  membangun sarana dan prasarana air untuk pertanian tanaman pangan adalah dengan memanfaatkan sumber daya air permukaan dengan mengembangkan saluran-saluran irigasi secara komunal terutama untuk lahan-lahan produktif;
      b.  membangun sarana dan prasarana air untuk industri dengan memanfaatkan sumber air permukaan dan sumber air bawah tanah dengan pengadaan dan pengelolaan mandiri;
      c.   membangun sarana dan prasarana air untuk sektor perdagangan, perhubungan, perkantoran dan rumah tangga perkotaan yang dilakukan oleh pemerintah melalui Perusahaan Daerah;
      d.  meningkatkan kapasitas produksi melalui penambahan gardu-gardu distribusi dari Pusat Pembangkit Listrik Tenaga Air  berdasarkan pusat-pusat kegiatan permukiman penduduk;
      e.   mengembangkan pembangkit-pembangkit listrik berskala kecil dengan basis energi tersedia setempat, seperti tenaga air, angin, matahari, dan energi lainnya untuk satuan-satuan permukiman pedesaan;
      f.    memenuhi kebutuhan prasarana telekomunikasi untuk Kabupaten disesuaikan dengan sistem kota-kota dan wilayah pelayanannya;
      g.  meningkatkan prasarana telekomunikasi untuk mendukung kegiatan pemerintahan, perdagangan dan jasa, permukiman, rekreasi dan hiburan serta sekolah;
      h.  mengembangkan transportasi darat dengan penekanan pada perbaikan kondisi jaringan jalan nasional dan provinsi dan penambahan panjang jaringan jalan kabupaten; perbaikan sarana angkutan umum dan angkutan barang; penataan sistem terminal yang terintegrasi dengan transportasi danau dan penyeberangan;
      i.    mengembangkan transportasi danau dan penyeberangan dengan penekanan pada pembukaan jalur penyeberangan antar kabupaten pada simpul-simpul transportasi yang strategis dengan memperbaiki teknologi perkapalan danau dan penyeberangan; menambah jumlah dan frekuensi lalu lintas armada, menambah daya tampung dermaga; menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah yang bertetangga untuk pembiayaan dan pengoperasiannya; dan
      j.    mengembangkan transportasi udara dengan penekanan pada rencana pengembangan Lapangan Terbang untuk meningkatkan aksesbilitas regional Kabupaten dan dalam jangka panjang, bandara untuk melayani pergerakan khusus pariwisata internasional.
      (6)   Strategi untuk melaksanakan kebijakan pengembangan Prasarana Permukiman sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf f meliputi:
      a.  menata kawasan permukiman di daerah jalur hijau atau sempadan danau atau kawasan pinggiran Danau Toba selama tidak merusak daya dukung lingkungan;
      b. membangun jalan lingkungan perumahan di tepi danau untuk mendorong perairan Danau Toba sebagai beranda depan kawasan permukiman; dan
      c.  menata sarana pemakaman dan permukiman didalam kawasan permukiman penduduk diatur dalam rencana tata ruang yang lebih rinci dalam wilayah kecamatan.
      (7)   Strategi untuk melaksanakan kebijakan pemanfaatan sumber daya alam secara berkeadilan dan berkelanjutan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf g meliputi:
      a.  memanfaatkan sumber daya tanah dan air untuk kegiatan produksi, yang meliputi kegiatan pertanian, peternakan, perikanan menggunakan dengan konsep agropolitan, agrowisata dan minapolitan;
      b. memanfaatkan sumber daya hutan dengan mengutamakan produksi hasil hutan-non kayu dan pengoptimalan fungsi hutan untuk kegiatan wisata penelitian atau wisata petualangan;
      c.  memanfaatkan sumber daya mineral dengan membatasi kapasitas produksi penggalian dalam jenis skala usaha kecil dan usaha rumah tangga; dan
      d. memanfaatkan sumber daya alam lainnya yang dilakukan dengan tetap memperhatikan nilai manfaatnya bagi perikehidupan masyarakat.



      BAB III
      RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH
      Bagian Kesatu
      Umum
      Pasal 8
      (1)       Rencana struktur ruang wilayah kabupaten, meliputi :

      a.   rencana sistem pusat kegiatan Kabupaten;dan

      b.   rencana Sistem Jaringan Prasarana Wilayah.

      (2)   Rencana struktur ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam  ayat (1) digambarkan dalam peta Rencana Struktur Ruang Kabupaten dengan tingkat ketelitian 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


      Bagian Kedua
      Rencana Sistem Pusat Kegiatan Kabupaten
      Pasal 9
      Rencana sistem pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri atas:
      a.   sistem perkotaan; dan
      b.  sistem perdesaan.




      Pasal 10
      (1)   Rencana sistem perkotaan terdiri atas:
      a.     PKL;
      b.     PKLp
      c.      PPK; dan
      d.     PPL.
      (2)   PKL sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a berada di Perkotaan Pangururan Kecamatan Pangururan, dan direncanakan akan berkembang sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW).
      (3)   PKLp sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi Simanindo, Ambarita dan Tomok Kecamatan Simanindo, Dataran Tinggi Tele Kecamatan Harian, Nainggolan kecamatan Nainggolan, Onan Runggu kecamatan Onan Runggu dan Kawasan Sigulatti/Sagala Kecamatan Sianjurmulamula
      (4)   PPK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c meliputi ibukota : Kecamatan Ronggur Nihuta, Kecamatan Sitiotio, Kecamatan Palipi dan Kecamatan Onan Runggu;
      (5)   Rencana sistem perdesaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf b berupa PPL sebagai kawasan pusat pertumbuhan dan pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa, meliputi Desa Urat II  Kecamatan Palipi, Desa Pangaloan Kecamatan Nainggolan, Desa Tambun Sukkean Kecamatan Onan Runggu, Desa Salaon Dolok Kecamatan Ronggur Nihuta, Desa Parmonangan Kecamatan Simanindo, Desa Cinta Maju Kecamatan Sitiotio, Desa Sampur Toba Kecamatan Harian, Desa Siboro Kecamatan Sianjur Mulamula


      Bagian Ketiga
      Rencana Sistem Jaringan Prasarana
      Pasal 11
      (1)   Sistem jaringan prasarana wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas:
      a.  sistem prasarana utama; dan
      b.  sistem prasarana lainnya.
      (2)   Rencana sistem jaringan prasarana wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam  ayat (1) melintasi hutan lindung, kawasan sempadan sungai dan Danau, kawasan rawan bencana masih diperkenankan dibangun prasarana wilayah dan utilitas lainnya dengan ketentuan:
      a.  tidak menyebabkan terjadinya perkembangan pemanfaatan ruang budidaya di sepanjang jaringan prasarana tersebut;
      b.   dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.


      Paragraf 1
      Rencana Sistem Jaringan Transportasi
      Pasal 12
      Sistem prasarana utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a meliputi:
      a.  sistem transportasi darat; dan
      b.  sistem transportasi udara.



      Pasal 13
      (1)   Rencana sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a  terdiri atas:
      a.   sistem jaringan jalan; dan
      b.   sistem jaringan penyeberangan.
      (2)   Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a terdiri atas:
      a.   jaringan jalan dan jembatan
      b.   jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
      (3)   Sistem jaringan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b terdiri dari :
      a. transportasi penyeberangan; dan
      b. transportasi danau.


      Pasal 14
      (1)  Jaringan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf  a bertujuan untuk melayani distribusi barang dan jasa, mengembangkan aksesibilitas pariwisata yang handal, adaptif terhadap bencana dan ramah lingkungan.
      (2)  Pengembangan jaringan jalan meliputi :
      a.     jaringan jalan kolektor yang ada dalam wilayah kabupaten;
      b.     jaringan jalan strategis provinsi dan/atau nasional; dan
      c.     jaringan jalan kabupaten/lokal lainnya.
      (3)  Jaringan jalan kolektor yang ada di wilayah kabupaten, terdiri atas :
      a.   jaringan jalan kolektor K1, meliputi ruas Batas Dairi – Dolok Sanggul, Tomok – Ambarita, Ambarita – Simanindo, Simanindo – Pangururan, Tele – Pangururuan, Pangururan – Nainggolan, Nainggolan – Onan Runggu, Onan Runggu – Tomok;
      b.   Jaringan Jalan kolektor K3 meliputi ruas gonting –janji raja; simarmata- simpang Sinapuran dan Palipi-Parmonangan
      (4)    Jaringan jalan strategis meliputi :
      a.  Pangururan- Hasinggahan-BInangara; Tomok-Dermaga Tomok; Simanindo-Dermaga Simanindo; Onan Runggu-Dermaga Onan Runggu; Nainggolan – Dermaga Nainggolan
      b. Batas Kabupaten Dairi - BinangaraHasinggahan – Bonan Dolok – Simpang Tulas – Simpang Limbong - Simpang Gonting – Harian – Sihotang – Tamba – Sabulan – Holbung - Janji Raja dan terhubung sampai ke Tipang Bakkara (Kabupaten Humbang Hasundutan); Tambah Dolok – Pasingguran (Kabupaten Humbang Hasundutan.
      (5)   Jaringan jalan Kabupaten meliputi jaringan jalan yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, yang menghubungkan antar ibukota kecamatan, yang menghubungkan desa dengan ibukota  kecamatan, yang menghubungkan antar desa dan jalan lainnya.
      (6)   Pembangunan jalan baru untuk pengembangan kawasan perkotaan Pangururan mulai dari Desa Siopat Sosor (Parbaba) menuju Desa Rianiate (bypass Pangururan), kawasan perkotaan Tomok di Kecamatan Simanindo (bypass Tomok).



      (7)   Rencana pembangunan jembatan meliputi :
      a.  Jembatan Rianiate;
      b. Jembatan Sampean; dan
      c.  Jembatan Lottung – Sigapiton.


      Pasal 15
      Jaringan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b  terdiri atas :
      a.    terminal tipe C di Kawasan Kota Pangururan yang direncanakan akan ditingkatkan menjadi terminal tipe B;
      b.   pengembangan terminal tipe C yang terpadu dengan dermaga danau/penyeberangan di Simanindo, Tomok, Nainggolan, Mogang;
      c.    rencana pengembangan terminal di Kabupaten Samosir meliputi relokasi terminal eksisting di Onan Baru ke lokasi terminal baru di Desa Huta Tinggi Kecamatan Pangururan; dan
      d.   pengembangan jaringan trayek angkutan penumpang terdiri atas:
      1.   Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) melayani perkotaan Kabupaten dengan kota-kota lain di dalam Provinsi Sumatera Utara;
      2.   Angkutan perdesaan melayani ibukota Kabupaten dengan ibukota kecamatan di wilayah Kabupaten.


      Pasal 16
      (1)  Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a terdiri atas:
      a.  lintas penyeberangan danau;
      b.  pelabuhan penyeberangan danau; dan
      c.  alur pelayaran untuk kegiatan angkutan danau.
      (2)  Lintas penyeberangan danau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a yang terdiri atas lintas penyeberangan yang menghubungkan :
      a.  PPK Ajibata – PKLp Tomok;
      b.  PKLp Simanindo – PKL Tiga Ras;
      c.  PKWp Balige – PKLp Onan Runggu;
      d.  PKL Muara – PKLp Nainggolan; dan
      e.  PKL Bakkara – PKLp Nainggolan.
      (3)  Sistem jaringan transportasi danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b terdiri atas :
      a.    Dermaga Sihotang, Dermaga Onan Rihit, Dermaga Sijukjuk di Kecamatan Harian dikembangkan sebagai dermaga penyeberangan dengan skala pelayanan angkutan penumpang dan barang di wilayah pantai barat dan wilayah pulau kabupaten;
      b.   Dermaga Tulas dan Dermaga Bonan Dolok di Kecamatan Sianjur Mula-mula dikembangkan sebagai dermaga penyeberangan untuk melayani angkutan penumpang dan barang di wilayah pantai barat bagian utara dan wilayah pulau kabupaten;
      c.    Dermaga Tomok, Simanindo, Lottung, dan Ambarita di Kecamatan Simanindo dikembangkan sebagai dermaga penyeberangan untuk melayani angkutan barang;
      d.   Dermaga Mogang, Dermaga Parseoan Desa Simbolon Purba di Kecamatan Palipi,
      e.    Dermaga Sipinggan Nainggolan dan Dermaga Nainggolan di Kecamatan Nainggolan dikembangkan sebagai pelabuhan lokal untuk melayani angkutan penumpang dan barang;
      f.     Dermaga Tamba, Dermaga Sabulan, Holbung dan Cinta Maju di Kecamatan Sitio-tio dikembangkan sebagai pelabuhan lokal untuk melayani angkutan penumpang dan barang;
      g.    Dermaga Onan Baru, Onan Runggu, Sukkean dan Lagundi di Kecamatan Onan Runggu dikembangkan sebagai pelabuhan lokal dengan skala pelayanan angkutan penumpang dan barang;
      h.   Dermaga Pintu Batu, Onan Baru, Rianiate, Sitanggang Bau, Parbaba di Kecamatan Pangururan dikembangkan sebagai dermaga penyeberangan dengan skala pelayanan angkutan penumpang dan barang; dan
      i.     Dermaga Binangara, Dermaga Hasinggahan, Dermaga Lagundi, Dermaga Bahal-bahal, Dermaga Pinal di Kecamatan Sianjur Mulamula.
      (4)  Pemantapan dan Pengembangan alur pelayaran regional danau dan penyeberangan (ferry) dari:
      a.   Tomok - Ajibata ;
      b.   Nainggolan - Muara;
      c.   Nainggolan - Bakkara;
      d.   Simanindo - Tigaras;
      e.   Simanindo - Haranggaol;
      f.    Onan Runggu - Balige;
      g.   Parbaba - Tongging; dan
      h.   Ambarita - Ajibata.
      (5)  Pengembangan jetty wisata yang menghubungkan antar obyek wisata melalui jalur pelayaran wisata dengan rute Pulau Malau - Pulau Tulas - Aek Rangat – Pasir Putih Parbaba - Mata Air Panas Simbolon -Turpuk Limbong – Hatoguan – Mogang – Sabulan – Sirait/Nainggolan –Lagundi – Lottung - Tuk-tuk Siadong dan dihubungkan dengan obyek-obyek wisata lain yang berada di kabupaten-kabupaten lain di perairan Danau Toba.
      (6)  Pelabuhan transit pariwisata Aek Rangat di Kecamatan Pangururan.


      Pasal 17
      (1)  Rencana sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b terdiri atas:
      a.  tatanan kebandarudaraan; dan
      b.  ruang udara untuk penerbangan.
      (2)   Tatanan Kebandaraudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa rencana pembangunan bandara di Sampe Tua Kecamatan Palipi atau di Sianitak Kecamatan Nainggolan.
      (3)   Rencana penetapan pendaratan pesawat terbang air (amphibi) di perairan Danau Toba (water plane strip);
      (4)  Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kawasan keselamatan operasional penerbangan (KKOP) yang meliputi:
      1. kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas;
      2. kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan;
      3. kawasan dibawah permukiman transisi;
      4. kawasan dibawah permukaan horisontal  dalam;
      5. kawasan dibawah permukaan kerucut; dan
      6. kawasan dibawah horizontal luar.
      (5)    Pengembangan dan pembangunan bandar udara sebagai bagian sistem jaringan transportasi udara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


      Pasal 18
      Sistem prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b terdiri atas:
      a.  rencana sistem jaringan energi;
      b.  rencana sistem jaringan telekomunikasi;
      c.  rencana sistem jaringan sumber daya air; dan
      d.  rencana sistem jaringan prasarana wilayah lainnya.


      Paragraf 2
      Rencana Sistem Jaringan Energi

      Pasal 19
      (1)   Rencana sistem jaringan energi sebagaimana di maksud dalam pasal 18 huruf a terdiri atas:
      a.  prasarana minyak dan gas;
      b.  peningkatan jaringan tenaga listrik; dan
      c.  rencana jaringan sumber energi alternatif.
      (2)   Prasarana minyak dan gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa rencana pengembangan prasarana energi bahan bakar minyak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan energi bahan bakar gas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG)  di 9 (sembilan) Kecamatan.
      (3)   Peningkatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf b berupa peningkatan kapasitas  distribusi listrik  secara bertahap sesuai dengan kebutuhan kabupaten, terdiri atas :
      a.  jaringan SUTT yang melayani Pangururan – Tele,
      b.  jaringan SUTT yang melayani Pulau Samosir meliputi Kecamatan Pangururan, Kecamatan Palipi, Kecamatan Nainggolan, dan Kecamatan Tomok dan sekitarnya;
      c.  Gardu Induk (GI) Tele di Kecamatan Harian;
      d.  Gardu Induk (GI) Parbaba di Kecamatan Pangururan; dan
      e.  Gardu Induk (GI) Tomok di Kecamatan Simanindo.
      (4)   Pengembangan prasarana dan sarana jaringan tenaga listrik pada kawasan perdesaan yang terisolasi dihubungkan jaringan prasarana listrik kawasan perkotaan terdekat, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      (5)   Rencana jaringan sumber energi alternatif sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
      a.  pengembangan sumber-sumber pembangkit energi listrik alternatif yang mempertimbangkan potensi sumber daya angin, matahari di setiap kecamatan;
      b.  pengembangan pembangkit listrik skala kecil dengan menggunakan diesel dan potensi sumber energi listrik setempat (energi surya) untuk wilayah terpencil dan terisolir;
      c.  pengembangan potensi energi panas bumi (Geothermal) antara lain : PLTP Pusuk Buhit, PLTP Palipi, dan PLTP Simbolon Samosir; dan
      d.  mengembangkan sumber-sumber pembangkit listrik tenaga air yang potensial meliputi:
      1.  PLTMH Boho di Desa Boho, PLTMH Sitapigagan di Desa Bonan Dolok, PLTMH Bolon di Desa Hasinggahan, PLTMH Tulas di Desa Siboro Kecamatan Sianjur Mula-mula;
      2.   PLTMH Sampuran di Desa Sosor Dolok dan PLTMH Ordi di Desa  Partungko Naginjang Kecamatan Harian;
      3.    Pemanfaatan air Danau Toba menjadi energi listrik (Upper Samosir).


      Paragraf 3
      Rencana Sistem Jaringan Telekomunikasi

      Pasal 20
      Rencana pengembangan sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 huruf b terdiri atas:
      a.  penyediaan kapasitas jaringan telekomunikasi untuk kawasan perkotaan dan kawasan pedesaan dengan prioritas pembangunan sarana umum di tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau;
      b.  pembangunan menara-menara Base Transceiver Station (BTS) pada lokasi-lokasi yang tidak menganggu keindahan bentang alam dan permukiman penduduk; dan
      c.  pengembangan jaringan komunikasi tanpa kabel dan internet pada kawasan pusat kota, kawasan perkantoran dan kawasan pariwisata potensial.
      d.  Pengembangan sentral komunikasi di Kecamatan Pangururan dan Onan Runggu.


      Paragraf 4
      Rencana Sistem Jaringan Sumber Daya Air

      Pasal 21
      (1)   Sistem jaringan sumber daya air meliputi :
      a.  Sumber daya air; dan
      b.  Prasarana sumber daya air.
      (2)   Jaringan sumber daya air meliputi :
      a.  Air permukaan sungai yang meliputi induk sungai, anak sungai yang bermuara ke pantai serta menuju danau;
      b.  Badan air danau;
      c.  Cekungan air tanah (CAT); dan
      d.  Sumber mata air lainnya.
      (3)   Prasarana sumber daya air meliputi :
      a.  Sistem jaringan irigasi;
      b.  Sistem pengendalian banjir;
      c.  Sistem pengamanan pantai danau; dan
      d.  Sistem pemantauan perairan danau.


      (4)  Air permukaan sungai meliputi :
      a.  sub DAS Aek Silang di Kecamatan Harian, Sub DAS Aek Bodang di 2 (dua) kecamatan meliputi Kecamatan Sitiotio dan Kecamatan Harian,
      b.  sub DAS Aek Parombahan di 3 (tiga) kecamatan meliputi Kecamatan Harian, Kecamatan Sianjur Mula-mula dan Kecamatan Pangururan,
      c.  sub DAS Aek Tulas di 2 (dua) kecamatan meliputi Kecamatan Sianjur Mula-mula dan Kecamatan Pangururan,
      d.  sub DAS Aek Ringgo meliputi Kecamatan Sianjur Mula-mula,
      e.  sub DAS Binanga Simartuang di  2 (dua) kecamatan meliputi Kecamatan Simanindo dan Kecamatan Pangururan,
      f.   sub DAS Binanga Aron di 3 (tiga) kecamatan meliputi Kecamatan Pangururan, Kecamatan Simanindo dan Kecamatan Ronggur Nihuta,
      g.  sub DAS Binanga Guluan di 4 (empat) kecamatan meliputi Kecamatan Pangururan, Kecamatan Simanindo, Kecamatan Ronggur Nihuta dan Kecamatan Palipi,
      h. sub DAS Binanga Silubung di 4 (empat) kecamatan meliputi Kecamatan Palipi, Kecamatan Nainggolan, Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan Simanindo,
      i.   sub DAS Binanga Bolon di 3 (tiga) kecamatan meliputi Kecamatan Palipi, Kecamatan Nainggolan dan Kecamatan Onan Runggu,
      j.   sub DAS Sigumbang di 2 (dua) kecamatan meliputi Kecamatan Nainggolan dan Kecamatan Onan Runggu,
      k.  sub DAS Aek Simala di Kecamatan Onan Runggu, dan
      l.   sub DAS Sitiung-tiung di 3 (tiga) kecamatan meliputi Kecamatan Simanindo, Kecamatan Onan Runggu dan Kecamatan Ronggur Nihuta.
      (5)     Air permukaan pada danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi air permukaan pada Danau Toba, Danau Sidihoni di Kecamatan Ronggur Nihuta dan Danau Aek Natonang di Kecamatan Simanindo.
      (6)     Air tanah pada CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
      a.       CAT Sidikalang yang meliputi Kecamatan Pangururan, Kecamatan Sitio-tio, Kecamatan Sianjur Mula-mula dan Kecamatan Harian.
      b.       CAT Samosir yang meliputi Kecamatan Pangururan, Kecamatan Simanindo, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan Nainggolan dan Kecamatan Palipi.
      (7)     Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dalam rangka mendukung pertanian termasuk pertanian pangan berkelanjutan.
      (8)     Sistem jaringan irigasi terdiri dari : DI Lontung; DI Tele Harian Boho; DI Limbong; DI Sibong-bong Siriaon; DI Siriaon Buhit; DI Binanga Aron; DI Sigumbang; DI Sitete; DI Siguluan; DI Silubung; DI Siugan-ugan; DI Hairi; DI Sihotang; DI Tamba; DI Nainggolan Parhusip; DI Pangasean; DI Hairi Gorat; DI Aek Siboras; DI Rianiate; DI Silimbat; DI Sisogot; DI Huta Urat Huta Balian; DI Batu Bolon; DI Bondar Paraek Langit; DI Sabulan.
      (9)     Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilaksanakan melalui pengendalian terhadap luapan air sungai berupa penangkap sedimen (sediment trap) pada badan sungai dan reboisasi sepanjang badan sungai.
      (10)  Sistem pengendalian banjir dilakukan di sungai : Aek Silang, Aek Bodang, Aek Parombahan, Aek Tulas, Aek Ringgo, Binanga Simartuang, Binanga Aron, Binanga Guluan, Binanga Silubung, Binanga Bolon, Sigumbang, Aek Simala, dan Sitiung-tiung.
      (11)  Sistem pengamanan pantai danau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan dalam rangka mengurangi abrasi pantai danau melalui pengurangan energi gelombang yang mengenai pantai danau, dan/atau penguatan tebing pantai danau.
      (12)   Sistem pengamanan pantai danau dilakukan pada seluruh pantai danau rawan abrasi di Kecamatan Pangururan, Kecamatan Simanindo, Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan Nainggolan, Kecamatan Palipi, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kecamatan Harian dan Kecamatan Sitio-tio.
      (13)   Sistem pemantauan perairan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan dalam rangka pencegahan pencemaran air danau melalui pengawasan secara ketat dan berkala. Sistem pemantauan ini dilakukan pada tepi pantai danau di Kecamatan Pangururan, Kecamatan Simanindo, Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan Nainggolan, Kecamatan Palipi, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kecamatan Harian dan Kecamatan Sitio-tio.
      (14)    Pembangunan embung Binanga Bolon dan Sinapi.

        
      Paragraf 5
      Rencana Sistem Jaringan Prasarana Wilayah Lainnya

      Pasal 22
      Rencana sistem jaringan prasarana wilayah lainnya di Kabupaten merupakan Jaringan Prasarana Lingkungan yang meliputi:
      a.  sistem pengolahan persampahan;
      b.  sistem drainase;
      c.  sistem pengelolaan limbah;
      d.  rencana pengembangan air minum; dan
      e.  rencana jalur dan ruang evakuasi bencana.


      Pasal 23
      (1)  Sistem pengolahan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a terdiri atas:
      a. Tempat Penampungan Sementara (TPS);
      b.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST); dan
      c. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
      (2)  TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendaur ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. Lokasi TPS ditetapkan pada setiap unit lingkungan perumahan dan pusat-pusat kegiatan;
      (3)  TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah. Lokasi TPST dikembangkan di Kecamatan Pangururan, Kecamatan Simanindo, Kecamatan Onan Runggu dan Kecamatan Sianjur Mula-mula;

      (4)  TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. Lokasi TPA direncanakan di Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian dengan sistem Sanitary Landfill.


      Pasal 24
      Sistem drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dilakukan dengan cara:
      a.    pembangunan saluran dengan konstruksi tertutup dibangun pada kawasan perdagangan, perkantoran dan kawasan komersil;
      b.   pengembangan sistem tercampur (yaitu menyatukan air limbah dan air hujan dalam satu  saluran) dikembangkan untuk air limbah dari kegiatan non-domestik dan kegiatan lainnya seperti air buangan dari kamar mandi, tempat cuci dan hasil kegiatan kantor lainnya, sedangkan untuk menutupi kelemahan sistem ini dapat diatasi dengan membuat saluran terbuka dari perkerasan dengan campuran kedap air;
      c.    pengembangan saluran drainase primer melalui saluran pembuangan utama pada Bah Joring di Kecamatan Pangururan; dan
      d.   penyediaan sumur-sumur resapan dan kolam retensi di kawasan perkotaan.

      Pasal 25
      (1) Sistem pengelolaan  limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, terdiri atas :
      a.  Sistem pembuangan air limbah setempat; dan
      b.  Sistem pembuangan air limbah terpusat.
      (2) Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara individual melalui pengolahan dan pembuangan air limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan permukiman perdesaan yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah terpusat.
      (3) Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di kawasan permukiman perdesaan di setiap kecamatan dan dikelola dengan berbasis pemberdayaan masyarakat.
      (4) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah, pengolahan serta pembuangan air limbah secara terpusat, terutama pada kawasan permukiman padat dan kawasan pariwisata. Sistem pembuangan air limbah terpusat mencakup Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) beserta jaringan air limbah.
      (5) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikembangkan di Kecamatan Pangururan, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kecamatan Harian, Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan Ronggur Nihuta dan Kecamatan Simanindo.
      (6) Sistem pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya atau limbah B3.


      Pasal 26
      Rencana pengembangan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d dilakukan dengan cara :
      a.    membangun sistem penyediaan air minum di wilayah pesisir pantai maupun dataran tinggi  sesuai dengan karakteristik geografis dan ketersedian sumber air baku, melalui sistem jaringan perpipaan dan non perpipaan;
      b.   memperluas jaringan perpipaan air minum di kawasan perkotaan;
      c.    SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas unit air baku yang bersumber dari bangunan pengolahan air minum di bagian tepian Danau Toba di Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan Pangururan, dan Kecamatan Simanindo;
      d.   SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air kemasan, atau bangunan perlindungan mata air di kawasan permukiman perdesaan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      e.    membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan/atau Unit Pelayanan Teknis dan atau bekerja sama dengan PDAM dalam mengelola air minum di kawasan perkotaan;
      f.     membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam mengelola air minum di kawasan perdesaan; dan
      g.    unit distribusi dan unit pelayanan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.


      Pasal 27
       (1) Rencana jalur dan ruang evakuasi bencana  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e terdiri atas:
      a. rencana jalur evakuasi bencana;dan
      b. rencana ruang evakuasi bencana.
      (2) Rencana jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disesuaikan dengan kondisi wilayah dan diarahkan pada jaringan jalan terdekat menuju ruang evakuasi bencana, meliputi :
      a. Jalan kolektor primer  (jalan nasional) meliputi : Batas Kabupaten Dairi (Parbuluan) – Tele – Batas Kabupaten Humbang Hasundutan (Dolok Sanggul). Dan Jaringan Jalan yang menghubungkan daratan Pulau Samosir yang merupakan jaringan Jalan Strategis Nasional, yakni : Tele – Pangururan – Simanindo -  Ambarita Tomok – Onan Runggu –Nainggolan Pangururan
      b. Jalan Lokal meliputi seluruh kecamatan;
      c. Jalan lingkungan meliputi seluruh kecamatan; dan
      d. Wilayah Perairan Danau Toba.
      (3)  Rencana ruang evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri  atas:
      a.  berada pada ruang terbuka atau bangunan gedung yang aman dan terdekat dengan kawasan yang berpotensi terjadi bencana berada di seluruh kecamatan di daerah rawan bencana yang dilengkapi dengan rambu-rambu penunjuk jalur evakuasi bencana; dan
      b.  penyediaan ruang evakuasi bencana alam akan dilengkapi dengan ruang hunian, dapur umum, ogist, rehabilitasi, ogistic, kantor, utilitas dan lapangan terbuka.
      (4) Ketentuan lain lebih lanjut rencana penyedian dan pemanfaatan prasarana dan sarana ruang evakuasi bencana alam diatur dengan Peraturan Bupati.


      BAB IV
      RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN
      Bagian Kesatu
      Umum
      Pasal 28
      (1)  Rencana pola ruang wilayah kabupaten meliputi :
      a.  kawasan lindung; dan
      b.  kawasan budidaya.
      (2)  Kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
      a.  kawasan hutan lindung;
      b.  kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
      c.  kawasan perlindungan setempat;
      d.  kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya;
      e.  kawasan rawan bencana alam; dan
      f.   kawasan lindung geologi.
      (3)  Kawasan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
      a.  kawasan peruntukan hutan produksi;
      b.  kawasan hutan hutan rakyat;
      c.  kawasan peruntukan pertanian;
      d.  kawasan peruntukan perikanan;
      e.  kawasan peruntukkan peternakan;
      f.   kawasan peruntukan pertambangan;
      g.  kawasan peruntukan industri;
      h. kawasan peruntukan pariwisata;
      i.   kawasan peruntukan permukiman;dan
      j.   kawasan peruntukan lainnya.
      (4)  Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan pada peta Pola Ruang Kabupaten dengan tingkat ketelitian minimal 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


      Bagian Kedua
      Rencana Pola Ruang Kawasan Lindung

      Pasal 29
      (1)  Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) huruf a seluas kurang lebih 50.654,00 ha (lima puluh ribu enam ratus lima puluh empat hektar).
      (2)  Kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
      a.  Kecamatan Sianjur Mula-mula;
      b.  Kecamatan Harian;
      c.  Kecamatan Sitio-tio;
      d.  Kecamatan Simanindo;
      e.  Kecamatan Pangururan;
      f.   Kecamatan Ronggur Nihuta;
      g.  Kecamatan Palipi;
      h. Kecamatan Nainggolan; dan
      i.   Kecamatan Onan Runggu.
      (3)  Pada kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat usulan perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis (DPCLS), yang masih membutuhkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, seluas kurang lebih 388,23 Ha (tiga ratus delapan puluh delapan koma dua puluh tiga hektar) di Kecamatan Harian.


      Pasal 30
      Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b adalah kawasan resapan air seluas kurang lebih 533,95 ha (lima ratus tiga puluh tiga koma sembilan puluh lima hektar), yang meliputi 6 (enam) kecamatan,                         antara lain :
      a.  Kecamatan Harian;
      b.  Kecamatan Simanindo;
      c.  Kecamatan Ronggur Nihuta;
      d.  Kecamatan Palipi;
      e.  Kecamatan Nainggolan; dan
      f.   Kecamatan Sianjur Mula-mula.


      Pasal 31
      (1)  Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c terdiri atas :
      a.  kawasan sempadan sungai;
      b.  kawasan sempadan Danau,
      c.  kawasan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan;
      d.  Kawasan sempadan mata air; dan
      e.  Kawasan lindung spritual dan kearifan lokal.
      (2)  Kawasan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kriteria yang terdiri atas:
      a.  sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 100 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai. Sungai besar tidak bertanggul meliputi Aek Bodang, Aek Parombahan, Binanga Aron, Aek Simala, Sitiung-tiung, Aek Tulas, Aek Ringgo, Binanga Simartuang, Binanga Silubung;
      b.  sungai besar bertanggul meliputi Binanga Guluan, Binanga Bolon, Aek Silang, Sigumbang;
      c.  sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 50 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai. Sungai kecil tidak bertanggul tersebar di bagian hulu di semua wilayah Sub DAS yang ada di dalam cakupan Kawasan Danau Toba;
      d.  sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 3 meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai;
      e.  sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 5 meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
      (3)  Kawasan sempadan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
      a.  sempadan Danau Toba;
      b.  sempadan Danau Sidihoni;
      c.  sempadan Danau Porohan; dan
      d.  sempadan Danau Aek Natonang.
      (4)  Kawasan sempadan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, b, c dan d ditetapkan sekurang-kurangnya 50 meter dari titik pasang tertinggi ke arah daratan. Kawasan sempadan danau ditetapkan di Kecamatan Pangururan, Kecamatan Simanindo, Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan Nainggolan, Kecamatan Palipi, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kecamatan Harian dan Kecamatan Sitio-tio.
      (5)  Kawasan sempadan Danau Sidihoni, sempadan Danau Porohan dan Danau Aek Natonang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
      (6)  Kawasan RTH perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sebesar 30 % dari luas wilayah perkotaan, di setiap kawasan perkotaan yang ada di Kabupaten.
      (7)  Kawasan sempadan mata air pada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yakni Kawasan Sampuran Pangaribuan di Desa Pardomuan Nauli Kecamatan Palipi, Kawasan Sampuran Efrata, Sampuran Bala di Kecamatan Harian, Kawasan Sampuran Nai Sogop, Sungai Sitapigagan, Sitiris-tiris di Kecamatan Sianjur Mula-mula.
      (8)  Kawasan lindung spiritual dan kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi Kawasan Pusuk Buhit di Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kawasan Ulu Darat di Kecamatan Sitio-tio dan Sampuran Pangaribuan di Kecamatan Palipi;
      (9)  Penetapan garis sempadan sungai dilakukan berdasarkan kajian penetapan sempadan sungai dan ditetapkan oleh Peraturan Bupati.


      Pasal 32
      (1)     Kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat  (2) huruf d, terdiri atas:
      a. kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya; dan
      b. Cagar budaya.
      (2)     Kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
      a.  Kebun Raya Samosir di Pealilit Desa Tomok dan/atau Aek Natonang desa Tanjungan Kecamatan Simanindo ;
      b.  Arboretum kawasan Aek Natonang seluas kurang lebih 105 (seratus lima) ha di Desa Tanjungan Kecamatan Simanindo;
      c.  Lokasi Taman Remaja dan Perkemahan Lagundi Desa Sitamiang di Kecamatan Onan Runggu;
      d.  Ecotourism Hoeta Gindjang di Kecamatan Sianjur Mula-mula.
      (3)     Cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria sebagai hasil budaya manusia yang bernilai tinggi yang dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahun berupa peninggalan sejarah, bangunan arkeologi, monumen, struktur dan situs.
      (4)     Cagar budaya sebagaimana dimaksud meliputi :
      a.  Kecamatan Pangururan : pasanggarahan, monumen Tugu Liberty Malau, Huta Raja, Komunitas Tenun Ulos Batak Lumban Suhi-suhi dan Paromasan;
      b.  Kecamatan Simanindo : Makam Tua Raja Sidabutar, wisata budaya pertunjukan Sigale-gale, Huta Bolon, Batu Kursi Persidangan Huta Siallagan, Situs Pagar Batu.
      c.  Kecamatan Sianjur Mula-mula : Situs Siraja Batak di Kawasan Pusuk Buhit, lokasi yang dipercaya sebagai asal muasal Suku Bangsa Batak, pemandian Aek Sipitu Dai, perkampuungan asli Huta Siraja Batak Desa Sianjur Mula-mula, taman bumi di perkampungan Sigulatti, Aek Siboru Pareme, Batu Hobon, Batu Pargasipan, Batu Parhusipan, Batu Nanggar, Batu Sawan, dan juga seluruh Kawasan yang ditetapkan sebagai Geosite yang merupakan bagian dari Kawasan GeoArea Taman Bumi (Geopark).

      Pasal 33
      (1)  Kawasan rawan bencana alam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf e yaitu kawasan rawan bencana gerakan tanah dan kawasan rawan gelombang pasang danau.
      (2)  Kawasan rawan bencana gerakan tanah tersebar di Kecamatan Simanindo, Kecamatan Pangururan, Kecamatan Sianjur Mula-Mula, Kecamatan Harian, Kecamatan Sitio-tio, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kecamatan Palipi, Kecamatan Nainggolan, dan Kecamatan Onan Runggu.
      (3)  Kawasan rawan gelombang pasang danau meliputi : wilayah tepian Danau Toba di Kecamatan Pangururan, Simanindo, Onan Runggu, Nainggolan, dan Palipi.

      Pasal 34
      (1)   Kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf f terdiri atas :
      a.   kawasan cagar alam geologi;
      b.  kawasan rawan bencana alam geologi; dan
      c.   kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah atau imbuhan air tanah.
      (2)   Kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas : kawasan keunikan batuan dan kawasan keunikan bentang alam;
      (3)   Kawasan keunikan batuan ditetapkan dengan kriteria :
      a.  Memiliki keragaman batuan dan dapat berfungsi sebagai laboratorium alam;
      b.  Memiliki batuan yang mengandung jejak atau sisa kehidupan di masa lampau (fossil);
      c.  Memiliki nilai paleo-antropologi dan arkeologi;
      d.  Memiliki tipe geologi unik; atau
      e.  Memiliki satu-satunya batuan dan/atau jejak struktur geologi masa lalu.
      (4)   Kawasan keunikan batuan ditetapkan di :
      a.  Taman bumi Ryolite Dome dan Dasite Dome (Pardepur) di Tuktuk, geoarkelogi Tomok dan Sabak Bahorok Tuktuk di Kecamatan Simanindo;
      b.  Taman bumi Batu Guru di Kecamatan Nainggolan;
      c.  Taman bumi di perkampungan Siraja Batak, Kawasan air terjun Sitapigagan di Desa Bonan Dolok, taman bumi Gunung Pusuk Buhit yang mencakup simpang Batu Hobon dan Dolok Pusuk Buhit, lembah Sagala, Kalsilutit Sibaganding Samosir yang mencakup bukit Sinutaktik Sibagiat dan Pulau Tulas, Sabak Hasanggahan, Andesit Haranggaol yang mencakup Gawir Andesit Binangara di Kecamatan Sianjur Mula-mula;
      d.  Sesar tebing kaldera Danau Toba yang mencakup kawasan Panatapan Tele, tufa toba yang mencakup kelokan Tele, kawasan Air Terjun Sampuran Efrata di Kecamatan Harian;
      e.  Alluvial fan, metadesimen permokarbon yang mencakup Sabak Simpang Limbong di Desa Tanjung Bunga dan taman bumi Aek Rangat di Kecamatan Pangururan.
      (5)   Kawasan keunikan bentang alam ditetapkan dengan kriteria memiliki bentang alam berupa kaldera, ditetapkan di :
      a.  Sumbat lava Tuktuk di Kecamatan Simanindo, pengangkatan baru Pulau Samosir (recent uplift) mencakup mata air panas Pintu Batu di Desa Sigaol Simbolon Kecamatan Palipi, dan intrusi hypabyssal Bukit Pege di lembah Sihotang Kecamatan Harian.
      b.  Tufa Samosir yang mencakup Liquafaction Huta Tinggi, Shallow Lacustrine Samosir di Kecamatan Pangururan, Diatomea Lacustrine Simanindo dan Braided Stream Samosir di Kecamatan Simanindo.
      c.  Sesar Pulau Samosir yang mencakup Bukit Dolok di Kecamatan Simanindo dan air terjun Namartua Pangaribuan di Kecamatan Palipi.
      d.  Danau Sidihoni di Kecamatan Ronggur Nihuta.
      (6)   Kawasan rawan bencana alam geologi terdiri atas kawasan rawan gerakan tanah, kawasan yang terletak di zona patahan aktif dan rawan letusan gunung berapi;
      (7)   Kawasan rawan gerakan tanah ditetapkan dengan kriteria kawasan yang memiliki tingkat kerentanan gerakan tanah yang tinggi, ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Palipi, sebagian wilayah Kecamatan Onan Runggu, sebagian wilayah Kecamatan Pangururan, sebagian wilayah Kecamatan Sianjur Mula-mula dan sebagian wilayah Kecamatan Harian;
      (8)   Kawasan yang terletak di zona patahan aktif ditetapkan dengan kriteria lebar sempadan paling sedikit 250 meter dari tepi jalur patahan aktif, ditetapkan di Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kecamatan Harian dan Kecamatan Sitio-tio;
      (9)   Kawasan rawan letusan gunung berapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Gunung Pusuk Buhit di Kecamatan Sianjur Mula-mula, dan daerah yang terkena dampak sebaran abu vulkanik dari letusan Gunung Sinabung dan Helatoba yang mengarah ke wilayah Kabupaten Samosir;
      (10)         Kawasan rawan gempa bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pada skala V - VI MMI dan tersebar merata di wilayah Kabupaten;
      (11)         Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah atau imbuhan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Cekungan Air Tanah (CAT) Samosir dengan luas CAT kurang lebih 648 kilometer persegi yang meliputi seluruh wilayah kabupaten.


      Bagian Ketiga
      Rencana Pola Ruang Kawasan Budi Daya

      Pasal 35
      Kawasan peruntukan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a terdapat di Kecamatan Harian dengan luas kurang lebih 17.608,07 (tujuh belas ribu enam ratus delapan koma nol tujuh) hektar, tersebar di Kecamatan Sianjur Mula-mula dan Kecamatan Harian.





      Pasal 36
      (1)     Kawasan hutan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b seluas kurang lebih 3.543, 40 ha (tiga ribu lima ratus empat puluh tiga koma empat puluh hektar) di wilayah Kecamatan Palipi, Ronggur ni Huta, Sianjur Mula-Mula, Pangururan, Simanindo, dan Harian
      (2)     Penetapan kawasan peruntukan hutan rakyat selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


      Pasal 37
      (1)   Kawasan peruntukan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf c, meliputi:
      a. kawasan pertanian lahan basah;
      b. kawasan pertanian lahan kering;
      c. kawasan budidaya perkebunan; dan
      d. kawasan budidaya peternakan.
      (2)   Kawasan pertanian lahan basah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a seluas kurang lebih 7.887, 85 ha (tujuh ribu delapan ratus delapan puluh tujuh koma delapan puluh lima hektar, tersebar di seluruh kecamatan.
      (3)   Kawasan pertanian lahan kering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seluas kurang lebih 15.283,25 ha (lima belas ribu dua ratus delapan puluh tiga koma dua puluh lima hektar) tersebar di seluruh wilayah kecamatan.
      (4)   Pengembangan kawasan peruntukan pertanian  dilakukan antara lain melalui pengembangan Kawasan Agropolitan Dataran Tinggi Bukit Barisan dengan sentra di Kecamatan Harian.
      (5)   Kawasan budidaya perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c seluas kurang lebih 16.706,59 ha (enam belas ribu tujuh ratus enam koma lima puluh Sembilan hektar) tersebar di seluruh wilayah kecamatan.          
      (6)   Kawasan budidaya peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikembangkan di  semua kecamatan, khusus ternak besar dicadangkan.

      Pasal 38
      (1)   Kawasan perikanan sebagaimana dimaksud pada pasal 28 ayat (3) huruf d meliputi kawasan perikanan budidaya, perikanan tangkap dan pengelolaan hasil perikanan;
      (2)   Kawasan perikanan budidaya meliputi budidaya perikanan danau dan budidaya perikanan darat;
      (3)   Kawasan  perikanan tangkap meliputi wilayah perairan Danau Toba Kabupaten Samosir sesuai penetapan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      (4)   Pengelolaan perikanan meliputi Tempat Pengolahan Ikan, Tempat Pendaratan Ikan, Tempat pengolahan Ikan yang lokasinya akan ditetapkan kemudian melalui Peraturan Bupati;
      (5)   Budidaya Perikanan dengan pola Keramba Jaring Apung (KJA) skala besar maupun kecil meliputi zona perairan pantai danau pada garis horizontal dengan kedalaman lebih dari 100 (seratus) meter.

      Pasal 39
      (1)   Kawasan peruntukan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf f, meliputi :
      a.  potensi panas bumi sebagai energi alternatif;
      b. potensi bahan tambang mineral logam; dan
      c. potensi bahan tambang mineral bukan logam dan batuan.
      (2)   Potensi panas bumi sebagai energi alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di Desa Sigaol Simbolon dan Desa Palipi Kecamatan Palipi dengan sumber daya sebesar 150 Mw dan Kelurahan Siogung-ogung Kecamatan Pangururan.
      (3)   Potensi bahan tambang mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf b yaitu Bismuth yang terdapat di Pulau Samosir.
      (4)   Potensi bahan tambang mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi zeolit, diatomea, gamping, andesit, feldspar, lempung, pasir kuarsa, belerang dan pasir yang tersebar di Kecamatan Pangururan, Kecamatan Palipi, Kecamatan Nainggolan, Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan Harian dan Kecamatan Sianjur Mula-mula.
      (5)   Pengembangan potensi bahan tambang yang belum teridentifikasi di seluruh kecamatan.
      (6)   Pemanfaatan kawasan peruntukan pertambangan memperhatikan wilayah usaha pertambangan (WUP) yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



      Pasal 40
      (1)   Kawasan  peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf g, meliputi :
      a.     kawasan peruntukan industri untuk industri menengah; dan
      b.     kawasan industri kecil atau rumah tangga.
      (2)   Kawasan peruntukan industri untuk industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang dikembangkan adalah jenis industri yang tidak menimbulkan polusi, seperti industri pembuatan perahu dan kapal motor.
      (3)   Kegiatan industri kecil atau rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tersebar hampir di seluruh wilayah kecamatan, namun fokus pengembangannya lebih diutamakan pada kawasan pariwisata untuk mendukung kegiatan pariwisata, seperti :
      a.  industri tenun ulos terutama dikembangkan di Kecamatan Pangururan, Kecamatan Simanindo, Kecamatan Palipi, Kecamatan Nainggolan dan Kecamatan Sianjur mulamula;
      b.  industri diversifikasi produk hasil tenun terutama dikembangkan di Kecamatan Pangururan dan Kecamatan Simanindo;
      c.  industri ukiran (souvenir) terutama  dikembangkan di Kelurahan Tuktuk Siadong dan  Desa Tomok  Kecamatan Simanindo serta di Kecamatan Ronggur Nihuta;
      d.  industri pembuatan alat musik tradisional terutama dikembangkan di Kecamatan Simanindo, Kecamatan Harian dan Kecamatan Ronggur Nihuta;
      e.  industri gerabah terutama dikembangkan di Kecamatan Pangururan dan Kecamatan Palipi;
      f.   industri pembuatan batu bata dan Paving block terutama dikembangkan di Kecamatan Palipi, Kecamatan Nainggolan, Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan Ronggur Nihuta dan Kecamatan Pangururan;
      g.  industri pengolahan kayu rakyat meliputi kegiatan pengolahan bahan mentah menjadi bahan setengah jadi dan/ atau bahan setengah jadi menjadi bahan jadi dikembangkan di seluruh kecamatan;
      h. industri pengolahan makanan ringan dikembangkan di seluruh kecamatan ;
      i.   industri anyam-anyaman dikembangkan di seluruh kecamatan;
      j.   industri sablon dan pembuatan reklame terutama dikembangkan di Kecamatan Simanindo, Kecamatan Pangururan dan Kecamatan Palipi; dan
      k.  industri kecil atau rumah tangga lainnya yang tersebar di wilayah kabupaten.


      Pasal 41
      (1)  Kawasan peruntukan pariwisata, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf h, meliputi :
      a.  pengembangan pariwisata budaya;
      b. pengembangan pariwisata alam; dan
      c.  pengembangan pariwisata buatan dan minat khusus.
      (2) Pengembangan pariwisata budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari : Batu Hobon, Makam Sidabutar Tomok, Makam Siallagan Ambarita, Rumah Tradisional Simanindo, Museum Simanindo, perkampungan tua Suku Batak di Harian Boho.
      (3)  Pengembangan pariwisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari :
      a.  Kawasan wisata pantai parbaba, pantai lumban manik, taman bumi aek rangat di Kecamatan Pangururan.
      b. Pantai cinta Dame, Pulo Tao, Gua Lottung, Sipokki, Goa Alam Sangkal, Kawasan Bukit Kite Internasional, Wisata Budaya Samosir (Pertunjukan Sigale-gale), Batu Marhosa, Tuktuk dan Tomok, Taman Bumi Ryolite Dome dan Dasite Dome (Pardepur) di Kecamatan Simanindo;
      c.  Taman Wisata Sigulatti, Taman Bumi di Perkampungan Siraja Batak, Taman Bumi Gunung Pusuk Buhit yang mencakup simpang Batu Hobon dan Dolok Pusuk Buhit di Kecamatan Sianjur Mulamula;
      d. Pantai Lagundi, Pantai Pasir Putih Sukkean, Hariara Nabolon/Pohon Besar Sukkean, Pananggangan, Tambun Surlau, Kawasan Mual Siraja Sonang dan Taman Bumi di Kecamatan Onan Runggu;
      e.  Batu Guru di Kecamatan Nainggolan.
      f.   Kawasan Aek Liang, Kawasan Jea ni tano, Kawasan Aek Sipale Onggang dan Kawasan Pea Porohan di Kecamatan Ronggur Nihuta;
      g.  Kawasan Batu Rantai dan Kawasan Hariara Maranak di Kecamatan Palipi.
      h. Janji Martahan, Mata Air dan Pohon Pokki, Goa  Parmonangan, Ulu Darat dan Janji Matogu di Kecamatan Harian;
      i.   Mata Air – Gua Datu Parngongo, Parmandian Boru Saronding di Kecamatan Sitiotio.
       (4) Pengembangan pariwisata buatan dan minat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari : olahraga Paralayang di Kecamatan Simanindo, Kecamatan Sianjur Mula-mula dan Kecamatan Pangururan, wisata panorama (cable car) ruas Tele – Sijukjuk dan Sijambur – Pardugul, wisata rohani di Desa Janji Martahan Kecmatan Harian.
      (5)  Pengembangan kawasan peruntukan pariwisata sebagaimana disebutkan pada ayat (1) akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA).


      Pasal 42
      (1)   Kawasan peruntukan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf i, meliputi :
      a.     pengembangan kawasan permukiman perkotaan; dan
      b.     kawasan permukiman perdesaan.
      (2)   Pengembangan kawasan permukiman perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kawasan PKL/PKWp, PKLp dan PPK;
      (3)   Kawasan permukiman perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kawasan PPL;
      (4)   Kawasan permukiman dan/atau non permukiman yang berada pada kawasan hutan, ditindaklanjuti untuk dikeluarkan dari kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


      Pasal 43
      (1)  Kawasan peruntukan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) huruf j berupa kawasan pertahanan keamanan dan Taman Pemakaman Umum (TPU);
      (2)  Kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Kodim, Koramil, Yonif, dan Rindam yang berada di kawasan Danau Toba.


      BAB V
      PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN
      Bagian Kesatu
      Kawasan Strategis Nasional dan Kawasan Strategis Provinsi
      Dalam Wilayah Kabupaten

      Pasal 44
      (1)  Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang terdapat dalam wilayah Kabupaten  adalah Kawasan Danau Toba dan sekitarnya sebagai Kawasan Strategis Provinsi dari sudut kepentingan lingkungan hidup.
      (2)  Kawasan Strategis Provinsi (KSP) yang terdapat di wilayah kabupaten terdiri atas :
      a.  KSP dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi meliputi kawasan Agropolitan Dataran Tinggi Bukit Barisan dengan sentra produksi di Kecamatan Harian; dan
      b.  KSP dari sudut kepentingan sosial budaya yaitu Kawasan religi dan situs bersejarah suku Batak di Pusuk Buhit.



      Bagian kedua
      Kriteria Kawasan Strategis Kabupaten

      Pasal 45
      (1)  Kawasan Strategis Kabupaten yang dikembangkan di Kabupaten, meliputi :
      a.    kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
      b.   kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan geologi, sosial dan budaya dan warisan dunia; dan
      c.    kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
      (2)  Rencana kawasan strategis kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan pada Peta Kawasan Strategis Kabupaten dengan tingkat ketelitian minimal 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


      Bagian Ketiga
      Penetapan dan Rencana Pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten

      Pasal 46
      Kawasan Strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a yang dikembangkan di kabupaten, meliputi :
      a.  wilayah Perkotaan Pangururan adalah pusat pelayanan yang melayani kebutuhan seluruh wilayah Kabupaten, baik ke dalam maupun ke luar Kabupaten;
      b.  kawasan Minapolitan sektor budidaya perikanan darat terutama dikembangkan pada 3 (tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Sianjur Mulamula, Kecamatan Harian dan Kecamatan Sitiotio serta didukung oleh kecamatan-kecamatan lainnya.


      Pasal 47
      Kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan geologi, sosial dan budaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat  (1) huruf b meliputi Lokasi yang ditunjuk sebagai Geosite yang merupakan bagian dari Kawasan GeoArea Taman Bumi (Geopark) di Kabupaten Samosir :
      a.     Geosite Ryolite Dome dan Dasite Dome (Pardepur) di Tuktuk pada Kecamatan Simanindo;
      b.     Geosite Batu Guru di Kecamatan Nainggolan;
      c.      Geosite di Perkampungan Si Raja Batak di Kecamatan Sianjur Mula-mula;
      d.     Geosite Sesar Tebing Kaldera Danau Toba yang mencakup kawasan Panatapan Tele di Kecamatan Harian;
      e.      Geosite Tufa Toba yang mencakup sepanjang kelokan Tele di Kecamatan Harian;
      f.       Geosite Kawasan Air Terjun Sampuran Efrata di Kecamatan Harian;
      g.     Geosite Gunung Pusuk Buhit yang mencakup Simpang Batu Hobon dan Pekampungan  Sigulatti di Kecamatan Sianjur Mula -mula;
      h.     Geosite Lembah Sagala di Kecamatan Sianjur Mula -mula;
      i.       Geosite Geo Arkeologi Tomok dan Tuktuk di Kecamatan Simanindo;
      j.       Geosite Metadesimen permokarbon yang mencakup Sabak Simpang Limbong di Desa Tanjung Bunga di Kecamatan Pangururan;
      k.     Geosite Kawasan Aek Rangat di Kecamatan Pangururan.


      Pasal 48
      Kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c meliputi:
      a.  Kebun Raya Samosir yang terletak di Pealilit Desa Tomok Kecamatan Simanindo (sesuai dengan Inpres 3 tahun 2009 tentang Pengembangan Infrastruktur Istana Kepresidenan, Kebun Raya dan Benda Cagar Budaya Tertentu) seluas kurang lebih 100 (seratus) ha; dan
      b.  Arboretum Kawasan Aek Natonang seluas kurang lebih 105 (seratus lima) ha di Desa Tanjungan Kecamatan Simanindo.
      c.  Kawasan wisata pondok remaja Lagundi di Kecamatan Onan Runggu.



      BAB VI
      ARAHAN PEMANFAATAN RUANG
      Bagian Kesatu
      Umum

      Pasal 49
      (1)   Arahan pemafaatan ruang wilayah merupakan indikasi program utama yang memuat uraian program atau kegiatan, sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan tahapan pelaksanaan.
      (2)  Arahan pemanfaatan ruang wilayah terdiri atas:
      a. perwujudan struktur ruang;
      b. perwujudan pola ruang; dan
      c. perwujudan kawasan strategis kabupaten.
      (3)  Pelaksanaan RTRW Kabupaten terbagi dalam 4 (empat) tahapan meliputi:
      a. tahap I (tahun 2017 – 2022);
      b. tahap II (tahun 2022 – 2027);
      c. tahap III (tahun 2027 – 2032); dan
      d. tahap IV (tahun 2032 – 2037).
      (4)  Matriks indikasi program dapat dilihat pada Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


      Bagian Kedua
      Arahan Pemanfaatan Rencana Struktur Ruang

      Pasal 50
      Perwujudan rencana struktur ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (2) huruf a terdiri atas:
      a.    perwujudan pusat kegiatan; dan
      b.    perwujudan sistem prasarana.



      Pasal 51
      (1)     Perwujudan pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 huruf a berupa pelaksanaan pembangunan meliputi:
      a.  perwujudan PKWp;
      b.  perwujudan PKLp;
      c.  perwujudan PPK; dan
      d.  perwujudan PPL.
      (2)     Pengembangan PKL menjadi PKWp Pangururan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
      a. penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Pangururan;
      b. pengembangan dan penataan detil Kota Pangururan;
      c. pengembangan fasilitas pemerintahan;
      d. peningkatan pelayanan fasilitas sosial dan umum;
      e. peningkatan fasilitas pendidikan;
      f.  pembangunan akademi/ sekolah tinggi/ perguruan tinggi;
      g. pembangunan dan/atau pengembangan sarana dan prasarana pariwisata.
      (3)     Perwujudan PKLp Simanindo, Ambarita, Tomok, Dataran Tinggi Tele, Nainggolan, Onan Runggu, Kawasan Sigulatti/ Sagala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
      1. penyusunan RDTR Simanindo, Ambarita, Tomok, Dataran Tinggi Tele, Nainggolan, Onan Runggu, Kawasan Sigulatti/ Sagala;
      2. pengembangan sentra perdagangan dan jasa;
      3. peningkatan potensi-potensi pariwisata;
      4. peningkatan fasilitas dan utilitas serta jaringan jalan kawasan perkotaan dan pariwisata;
      5. Peningkatan fasilitas sosial dan fasilitas umum.
      (4)     Perwujudan PPK Ibukota Kecamatan Ronggur Nihuta, Ibukota Kecamatan Sitio-tio,  Ibukota Kecamatan Palipi, Ibukota Kecamatan Onan Runggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan:
      1. penyusunan RDTR Ibukota Kecamatan Ronggur Nihuta, Ibukota Kecamatan Sitio-tio,  Ibukota Kecamatan Palipi, Ibukota Kecamatan Onan Runggu;
      b. pembangunan dan peningkatan pelayanan fasilitas, utilitas dan jaringan jalan kawasan perkotaan;
      c.  pembangunan dan peningkatan prasarana dan sarana pendukung kawasan wisata.
      (5)     Perwujudan PPL Desa Urat II Kecamatan Palipi, Desa Pangaloan Kecamatan Nainggolan, Desa Tambun Sukkean Kecamatan Onan Runggu, Desa Salaon Dolok Kecamatan Ronggur Nihuta, Desa Parmonangan Kecamatan Simanindo, Desa Sampur Toba Kecamatan Harian, Desa Siboro Kecamatan Sianjur Mula-mula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui:
      a.  penyusunan RDTR Desa Urat II Kecamatan Palipi, Desa Pangaloan Kecamatan Nainggolan, Desa Tambun Sukkean Kecamatan Onan Runggu, Desa Salaon Dolok Kecamatan Ronggur Nihuta, Desa Parmonangan Kecamatan Simanindo, Desa Sampur Toba Kecamatan Harian, Desa Siboro Kecamatan Sianjur Mula-mula;
      b.   pembangunan dan peningkatan pelayanan jaringan jalan;
      c.   peningkatan sarana dan pelayanan jaringan utilitas;
      d.   peningkatan fasilitas kegiatan pertanian dan industri pendukung;
      e.   peningkatan fasilitas pendistribusian hasil pertanian;
      f.    peningkatan dan pengembangan fasilitas pariwisata.


      Pasal 52
      Perwujudan pengembangan sistem prasarana wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 huruf b meliputi:
      a.   perwujudan pengembangan sistem prasarana transportasi;
      b.  perwujudan pengembangan sumber daya air;
      c.   perwujudan pengembangan prasarana energi;
      d.  perwujudan pengembangan prasarana telekomunikasi; dan
      e.   perwujudan pengembangan prasarana lainnya.


      Pasal 53
      (1)      Perwujudan pengembangan sistem prasarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a terdiri atas :
      a. program transportasi darat; dan
      b. program transportasi udara.
      (2) Perwujudan pengembangan sistem prasarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
      a.  Perencanaan dan penanganan darurat/ rehabilitasi jalan dan jembatan;
      b.  Pemeliharaan rutin dan berkala jalan kabupaten;
      c.  Peningkatan jalan strategis kabupaten dan jalan lokal;
      d.  Pembangunan dan peningkatan jalan kabupaten ke sentra-sentra produksi;
      e.  Peningkatan atau pembangunan jaringan jalan perkotaan dan jalan akses pariwisata;
      f.   Pembangunan dan peningkatan jalan pertanian;
      g.  Pembangunan transportasi perkotaan dan perdesaan;
      h. Peningkatan status jalan provinsi yakni Pangururan – Hasinggahan – Binangara; Tomok – Dermaga Tomok ; Simanindo – Dermaga Simanindo; Onan Runggu – Dermaga Onan Runggu; Nainggolan – Dermaga Nainggolan menjadi jalan strategis nasional;
      i.   Preservasi dan pelebaran jalan Tele – Pangururan – Nainggolan – onan Runggu;
      j.   Preservasi dan pelebaran jalan Pangururan – Ambarita – Tomok – Lagundi – Onan Runggu;
      k.  Pembangunan jalan baru untuk pengembangan kawasan perkotaan  Pangururan mulai dari Desa Siopat Sosor (Parbaba) menuju Desa Rianiate, kawasan perkotaan Tomok di Kecamatan Simanindo;
      l.   Pembangunan dan pengembangan terminal tipe B dan C;
      m.          Pembangunan jembatan Rianiate, Sampean, dan Lottung – Sigapiton;
      n. Rencana pengembangan terminal di Kabupaten Samosir meliputi relokasi terminal eksisting di Onan Baru ke lokasi terminal baru di Kecamatan Pangururan;
      o.  Pengembangan dan pembangunan dermaga regional dan pengumpan regional, meliputi pembangunan dan pengembangan dermaga.
      (2)   Perwujudan Rencana Sistem Prasarana Transportasi Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Ayat (1)  huruf c dilakukan melalui :
      a.  Pembangunan Lapangan Terbang Sianitak  di Kecamatan Nainggolan.
      b.  Rencana Sistem Prasarana Transportasi Udara dengan pendaratan pesawat terbang air (amphibi) di wilayah perairan Danau Toba (water plane strip).

      Pasal 54
      (1)  Perwujudan pengembangan sistem prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b dilakukan melalui:
      a.  Program penyediaan air baku bagi Pertanian
      1.   peningkatan dan pemeliharaan jaringan Irigasi;
      2.   peningkatan pemanfaatan air permukaan sebagai air baku pertanian;
      3.   rehabilitasi jaringan irigasi yang ada;
      4.   pembangunan cekdam;
      5.   pembangunan kantung-kantung air (embung air) untuk pertanian;
      6.   pembangunan dan perluasan jaringan irigasi yang baru; dan
      7.   Pembangunan sumur resapan untuk pertanian.
      b.   Program penyediaan air baku bagi Permukiman
      1.   pembangunan sarana air bersih perkotaan;
      2.   peningkatan sumber air baku bagi seluruh kecamatan;
      3.   peningkatan dan pemeliharaan jaringan air bersih bagi seluruh kecamatan;
      4.   peningkatan pelayanan kebutuhan masyarakat melalui pengembangan jaringan distribusi air bersih, terutama jaringan sekunder yang melayani hingga kawasan permukiman masyarakat di tiap desa-desa;
      5.   peningkatan kapasitas produksi sumber air bersih eksisting untuk wilayah sekitar Danau Toba menggunakan sumber air danau sedangkan untuk daerah dengan kondisi perbukitan mengandalkan sumber air bersih dari mata air, sungai tadah hujan dan kolam-kolam penampungan seperi di kebayakan daerah-daerah  Ronggur Nihuta, Kecamatan Pangururan, Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan Nainggolan, Kecamatan Simanindo, Kecamatan Palipi dan Kecamatan Sianjur Mulamula;
      6.   pengembangan alternatif sumber air bersih baru untuk meningkatkan kapasitas pelayanan air bersih dengan mendaur ulang air sungai yang banyak tersebar didaerah perbukitan; dan
      7.   struktur jaringan air bersih di Kabupaten secara umum akan dibagi atas jaringan primer, sekunder, dan tersier. Jaringan primer merupakan jaringan utama yang mendistribusikan air bersih ke jaringan sekunder, yang mana jaringan sekunder merupakan jaringan yang mendistribusikan air bersih ke kawasan-kawasan fungsional di wilayah Kabupaten, seperti kawasan permukiman, perdagangan dan jasa, wisata, dan lain-lain;
      8.   Penyediaan kantung-kantung air (embung air) di daratan Pulau Samosir yang diantaranya merupakan wilayah Daerah Tangkapan Air Binanga Sinapi dan Binanga Bolon.
      (2) Perwujudan pengembangan sistem prasarana energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c dilakukan melalui:
      a.  pembangunan Gardu Induk Listrik dan peningkatan Gardu Induk Kabupaten;
      b.  penambahan daya dan jaringan energi listrik;
      c.  penyambungan jaringan interkoneksi antara wilayah pengembangan;
      d.  pembangunan sumber-sumber pembangkit listrik tenaga air yang potensial diarahkan di Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kecamatan Harian dan Kecamatan Sitiotio, disamping  yang telah ada seperti Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), yaitu :
      1.   Sungai Tulas Desa Siboro Kecamatan Sianjur Mula-mula;
      2.   Sungai Bolon di Desa Hasinggahan Kecamatan Sianjur Mula-mula;
      3.   Sungai Sampuran di Desa Sosor Dolok Kecamatan Harian;
      4.   Sungai Ordi di Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian;
      5.  Sungai Sitapigagan Kecamatan Sianjur Mula-mula;
      (3) Perwujudan pengembangan sistem prasarana telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d dilakukan melalui:
      a.  Pembangunan jaringan internet pada lokasi-lokasi yang menjadi tempat tujuan wisata serta tempat-tempat informasi wisata berbasis jaringan nir kabel (wi-fi : Wireless Fidelity);
      b.  Fasilitasi pembangunan tower BTS (Base Transceiver Station)  serta penataan dan efisiensi penempataan BTS.

      (4)  Perwujudan pengembangan sistem prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dilakukan melalui:
      a.  pembangunan TPS di seluruh wilayah perkotaan di Kabupaten;
      b.  pengadaan sarana dan prasarana pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan sampah;
      c.  Pembangunan sekaligus pengembangan kawasan untuk sistem pengelolaan sampah terpadu;
      d.  Pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang akan dikembangkan di Kabupaten Samosir yaitu berada di Kecamatan Harian dengan kebutuhan luas lokasi ± 10 Ha, dan dimungkinkan pengelolaannya bekerjasama dengan kabupaten tetangga. Salah satu pertimbangan lokasi adalah bahwa TPA tersebut harus berjarak > 3 km dari wilayah permukiman;
      e.  Pengembangan Sistem Daur Ulang Sampah yang berlokasi di TPST;
      f.   Peningkatan dan pengembangan sistem jaringan drainase;
      g.  Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal;
      h. Pengembangan dan peningkatan unit air baku sesuai baku mutu air;
      i.   Pengembangan dan pemantapan fungsi unit produksi air minum;
      j.   Pengembangan, peningkatan dan pemantapan prasarana pengamanan pantai danau; dan
      k.  Pengembangan, peningkatan dan pemantapan prasarana pemantauan perairan danau.




      Bagian Ketiga
      Perwujudan Pola Ruang

      Pasal 55
      (1)       Perwujudan pola ruang dilakukan melalui perwujudan:
      a. kawasan lindung; dan
      b. kawasan budidaya.
      (2)      Perwujudan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas :
      a.  kawasan hutan lindung;
      b.  kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
      c.  kawasan perlindungan setempat;
      d.  kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya;
      e.  kawasan rawan bencana alam; dan
      f.   kawasan lindung geologi.


      Pasal 56
      (1) Perwujudan kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2)  huruf a dilakukan melalui:
      a.  mempertegas batas-batas kawasan hutan lindung serta memberikan batasan fisik pada kawasan hutan lindung;
      b.  pembangunan jalan inspeksi dalam rangka mempermudah kegiatan pengawasan dan pengendalian kawasan hutan lindung;
      c.  identifikasi pemilik lahan yang terkena peruntukan sebagai Kawasan Hutan Lindung;
      d.  pelaksanaan penyepakatan (Pengantian, pembelian, atau partisipasi) lahan peruntukan sebagai hutan lindung;
      e.  identifikasi kerusakan dan penggundulan hutan lindung;
      f.   pelaksanaan rehabilitasi hutan lindung; dan
      g.  sosialisasi perwujudan kawasan hutan lindung.
      (2)  Perwujudan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b dilakukan melalui :
      a.  Perlindungan pada kawasan resapan air, mata air, sungai dan danau;
      b.  Penegasan batasan di dalam kawasan resapan air, mata air, sungai dan danau;
      c.  Sosialisasi perwujudan kawasan resapan air, mata air, sungai dan danau.
       (3) Perwujudan kawasan pelestarian alam dan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c dilakukan melalui:
      a.  mempertegas batas-batas kawasan pelestarian alam dan cagar budaya;
      b.  pembangunan jalan inpeksi dalam rangka mempermudah kegiatan pengawasan kawasan pelestarian dan cagar budaya;
      c.  identifikasi pemilik lahan yang terkena peruntukan kawasan pelestarian alam dan cagar budaya;
      d.  pelaksanaan penyepakatan (pergantian, pembelian, atau partisipasi) lahan peruntukan kawasan pelestarian alam dan cagar budaya;
      e.  pelaksanaan rehabilitasi dan reboisasi pada kawasan pelestarian alam dan cagar budaya;
      f.  identifikasi kerusakan dan penggundulan hutan pada kawasan pelestarian alam dan cagar budaya; dan
      g.  sosialisasi perwujudan kawasan suaka alam dan cagar budaya.
       (4) Perwujudan kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf d dilakukan melalui:
      a.    reboisasi dan menghutankan dan evakuasi kawasan rawan bencana alam;
      b.   identifikasi tingkat kerawanan kawasan rawan bencana alam;
      c.    mempertegas batas-batas dan memberikan batasan fisik pada kawasan rawan bencana; dan
      d.   penanaman pohon pada wilayah potensial longsor dan rawan bencana;
      (5)     Perwujudan kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf e dilakukan melalui:
      a.  pemetaan kawasan hidro geologi; dan
      b. konservasi sumber daya air.
      (6)     Perwujudan kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf f dilakukan melalui:
      a.     Perlindungan pada kawasan lindung geologi;
      b.     Penegasan batas-batas di dalam kawasan lindung geologi;
      c.      Pemetaan kawasan hidro geologi; dan
      d.     Sosialisasi perwujudan kawasan lindung geologi.


      Pasal 57
      Perwujudan kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf b terdiri atas:
      a.  kawasan hutan produksi;
      b.  kawasan hutan rakyat;
      c.  kawasan pertanian;
      d.  kawasan perikanan;
      e.  kawasan peternakan;
      f.   kawasan pertambangan;
      g.  kawasan industri;
      h. kawasan pariwisata;
      i.   kawasan permukiman.


      Pasal 58
      Perwujudan kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a dilakukan melalui:
      a.  studi kelayakan dan desain pengembangan sentra industri pengolahan kayu;
      b.  pembangunan sentra industri pengolahan kayu;
      c.  penyusunan peraturan pelimpahan penguasaan dan atau memberikan kewenangan dalam pengawasan dan pengendalian kawasan hutan produksi dari pemerintahan kecamatan terhadap pemerintah desa; dan
      d. penyusunan peraturan dan atau instruksi yang mengikat tentang program tebang-pilih dan tebang tanam.


      Read more Sembunyikan

      GUDANG BISNIS